Ada Masalah Bayar THR, Disnaker Mesuji Imbau Melapor!

Minggu 31 Mar 2024 - 13:33 WIB
Reporter : Ardian Mukti
Editor : Rizky Panchanov

MESUJI- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji mulai buka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). 

Posko pengaduan tersebut dibuka sejak Jumat 29 Maret 2024 di Kantor Disnakertrans Mesuji, Desa Wiralagamulya, Kecamatan Mesuji.  

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Disnakertrans Kabupaten Mesuji Najmul Fikri, Minggu 31 Maret 2024.

BACA JUGA:Wow, THR ASN dan Pegawai Pemkab Tulang Bawang Telan Anggaran Rp 24 Miliar Lebih

"Kami mohon untuk pekerja yang mengalami kendala terkait pencairan THR untuk dapat melaporkan," ujarnya. Kiki sapaan akrabnya mengatakan, posko tersebut bakal menjembatani antara kepentingan pekerja dengan perusahaan.

Oleh karenanya, jika terjadi permasalahan pembayaran THR kepada para pekerja di perusahaan dapat melaporkannya ke pihak Disnakertrans.

Supaya pihak Disnakertrans Mesuji dapat menegur dan mencari solusi atas persoalan tersebut.

Ia pun menjelaskan Surat Edaran Bupati Mesuji  Nomor KT.18.00/2223/IV.16/MSJ/2024 tentang Pembayaran THR Keagamaan tahun 2024 Bagi Pekerja Buruh di Perusahaan juga sudah diterbitkan.

BACA JUGA:Cegah Kecurangan Penyaluran BBM, Polres Tuba Sidak 8 SPBU, Ini Hasilnya

Bahkan SE tersebut telah disosialisasikan kepada perusahaan yang ada di Mesuji. "Dengan begitu SE tersebut bisa sebagai acuan perusahaan untuk membayarkan THR-nya ke pekerja," imbuhnya.

Masih kata dia, adapun isi yang terkandung dalam SE Bupati Mesuji dapat dilihat sebagai berikut.

THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih. 

Pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu besaran THR keagamaan diberikan bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah.

BACA JUGA:Polres Mesuji Inspeksi Titik Rawan di Jalan Tol

Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan x 1 bulan upah.

Kategori :