MENGGALA - Dua warga Kabupaten Tulangbawang ditangkap aparat kepolisian karena kedapatan mencuri besi tower di Kecamatan Denteteladas.
Keduanya yakni SO (38), warga Kampung Waydente, dan HK (50), warga Kampung Pasiranjaya, Kecamatan Denteteladas.
Kapolsek Denteteladas Iptu Zulian mengatakan para pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut ditangkap saat beraksi di Kampung Bratasena Adiwarna, Denteteladas, pada Sabtu, 23 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.
Para pelaku spesialis curat tersebut kedapatan mencuri besi siku tower Indosat di Kampung Bratasena Adiwarna.
BACA JUGA:Inilah Program Pembangunan di Pardasuka
Petugas PT. Indosat yang mengetahui peristiwa tersebut lalu melaporkannya ke Mapolsek Dente Teladas.
“Benar, jadi saat kami mendapat laporan anggota langsung ke lokasi. Di TKP ada dua pelaku yang sedang beraksi melepas besi siku dari tower,” kata Iptu Zulian, Selasa 26 Maret 2024.
Kedua pelaku tersebut, lanjut Kapolsek, mencuri menggunakan peralatan yang memang telah dibawa para pelaku.
Akibat peristiwa curat ini PT Indosat mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.
BACA JUGA:RM House di Cianjur dengan Penghubung Taman Tropis dan Walkway
“Kasus ini masih di dalami penyidik untuk mencari tahu apakah masih ada keterlibatan pelaku lainnya. Pelaku ini cukup nekat karena mencuri pada siang hari dan dengan santainya terus beraksi seperti sudah biasa,” terangnya.
Perwira dengan balok kuning dua dipundaknya itu mengungkapkan, keduanya kini ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Dalam kasus ini, aparat kepolisian menyita barang bukti (BB) 8 batang besi siku panjang 2 meter, 5 batang besi siku panjang 0,5 meter, 3 batang besi siku panjang 1 meter, 1 batang besi siku panjang 1,5 meter, dan 3 batang besi siku panjang 0,2 meter. (nal/c1/abd)