Bapanas Warning Pedagang,Dilarang Naikkan Harga dan Mengoplos Beras SPHP

Rabu 27 Mar 2024 - 16:18 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

Dikutip dari laman BULOG, Pasokan dan Harga Pangan disingkat SPHP merupakan program pemerintah yang dijalankan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 55 ayat (1).

Program SPHP ini bertujuan untuk melindungi daya beli dan keterjangkauan harga pangan bagi konsumen. Badan Pangan Nasional (Bapanas) merupakan lembaga pemerintan yang menjadi penyelenggara program SPHP sesuai sasaran stategis yang telah ditentukan.

Bapanas menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2022 tentang Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai di Tingkat Konsumen sebagai landasan hukum program SPHP.

Perum BULOG ditugaskan oleh Bapanas untuk melaksanakan program SPHP sesuai dengan Surat Kepala Bapanas Nomor 02/TS.03.03/K/1/2023 perihal Penugasan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Beras di Tingkat Konsumen Tahun 2023.

Penyaluran beras dalam rangka SPHP Beras di Tingkat Konsumen dilakukan Perum BULOG baik secara langsung melalui saluran Satgas, maupun tidak langsung melalui Pengecer, Ritel Modern, Distributor/Mitra Perusahaan dan Operasi Pasar bekerjasama dengan Pemerintah Daerah.

Penyaluran beras dalam pelaksanaan SPHP Beras Medium di Tingkat Konsumen tahun 2023 dilakukan di pasar-pasar pencatatan, pasar modern / swalayan dan lokasi-lokasi yang dekat dengan konsumen dengan total beras yang disalurkan sebesar 1.196.728 Ton.

Pada tahun 2024 Perum BULOG kembali ditugaskan pemerintah berdasarkan Surat Kepala Bapanas Nomor 455/TS.02.02/K/12/2023 perihal Penugasan SPHP Beras Tahun Pelaksanaan SPHP Beras di Tingkat Konsumen tahun 2024 dengan target penyaluran beras sebanyak 1,2 juta ton. (disway/c1/abd)

 

Artikel ini sudah tayang di disway.id dengan judul: https://disway.id/read/772749/ingat-pedagang-dilarang-naikkan-harga-dan-mengoplos-beras-sphp

 

 

Kategori :