Komplotan Pencuri Sarang Burung di Lampung Timur Ditembak

Selasa 26 Mar 2024 - 16:23 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

LAMPUNG TIMUR – Resmob Polres Lampung Timur berhasil mengungkap sekaligus mengamankan para pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Peristiwa terjadi di Kecamatan Batanghari, Lamtim. 

Kasatreskrim Polres Lamtim mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku spesialis sarang burung walet. Tiga dari enam pelaku yang diamankan diberikan tindakan tegas terukur. ’’Sebab, ketiganya nekat kabur dan mencoba melawan petugas,” ujarnya. 

Para pelaku diamankan secara berurutan, di mina E ddan K diamankan di rumahnya di Pringsewu. Beberapa jam kemudian rekannya G dan T diamankan juga di rumahnya di Trimulyo, Lampung Tengah. Selanjutnya P dan W juga diamankan di Metro. 

Kasat Reskrim melanjutkan, para pelaku ini kerap beraksi pada malam hari dengan menggunakan alat bor dan linggis. 

BACA JUGA:Cabai Merah di Mesuji Turun Harga, Segini Angkanya

“Jadi mereka ini membongkat dan membobok tembok gedung walet sasarannya. Bahkan mereka ini tak segan menyekap para penunggu gedung walet itu,” ujarnya. 

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan alat bor dan linggis sebagai barang bukti. 

“Dan untuk para Pelaku di jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas 4 tahun kurungan Penjara “ pungkasnya. 

Sebelumnya, Aksi nekat dilakukan komplotan pencuri sarang burung walet di Kampung Makarti Tama, Kecamatan Penawartama, Tulangbawang. Demi sarang burung walet, Sopiansyah alias Iyan (26), warga Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama nekat menjebol dinding gedung. 

BACA JUGA:Berprestasi di Bidang Literasi Program GSMBN 2023, Kepala SMAN 1 Terusannunyai Raih Prestasi

Saat beraksi, Iyan melakukannya bersama dua orang rekannya UN dan SL yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Kapolsek Penawartama AKP M Taufiq mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku Iyan ditangkap Senin (15/7) sekira pukul 23.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan. 

AKP Taufiq menerangkan, aksi ketiga pelaku terjadi pada 15 Desember 2018 lalu sekira pukul 03.00 WIB di gedung walet milik korban A. Marbun yang ada di Kampung Makarti Tama. Dilanjutkannya, peristiwa pencurian tersebut kali pertama diketahui Mawanto (46) penjaga gedung walet milik korban. 

“Saat itu, 14 Desember 2018 sekira pukul 23.30 WIB seperti biasa saksi mengecek dan mengontrol gedung walet, tapi tidak ditemukan adanya hal-hal yang aneh, lalu saksi pulang ke rumahnya,” kata Kapolsek kepada radarlampung.co.id, Selasa (16/7). 

Namun, pada 15 Desember 2018 pagi sekira pukul 06.30 WIB, saat mengecek kembali saksi Mawanto terkejut setelah melihat dinding gedung telah dijebol orang. 

BACA JUGA:Akhirnya, Seluruh CJH Pesbar Telah Lunasi Bipih

Kategori :