TANGGAMUS - Tim gabungan Tekab 308 Presisi dari Satreskrim Polres Tanggamus, Polsek Wonosobo, dan Polsek Kotaagung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan masyarakat. Dua tersangka, SY alias S (24) dan SS (27), warga Kecamatan Bandarnegeri Semuong, Tanggamus, berhasil diringkus.
Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mengatakan, peristiwa ini bermula dari laporan Sulhan Effendi (52), salah satu kepala pekon di Kecamatan Bandarnegeri Semuong, 31 Januari 2024. ’’Motor Honda CRF BE 2783 ZG warna hitam dilaporkan hilang di Lingkungan Way Taman, Kelurahan Pasarmadang, Kecamatan Kotaagung, Selasa (30/1) sekitar pukul 22.30 WIB. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan tim gabungan, pada Kamis (21/3) sekitar pukul 00.15 WIB kedua tersangka berhasil diamankan di Pekon Banjarnegara, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus," katanya. Dalam penangkapan, kata Jihad, polisi menyita dua bilah senjata tajam satu set kunci lelter T. ’’Kedua tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut. Kedua tersngka juga mengaku bahwa ada satu pelaku lainnya dengan inisial Y yang turut serta dalam aksi pencurian tersebut dan saat ini masih dalam pengejaran tim gabungan," ujarnya. Saat ini, kata Jihad, tim gabungan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap tersangka yang masih buron dan mengungkap seluruh jaringan kejahatan terkait. "Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," ungkapnya. (*)
Kategori :