Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Narkoba Asal Menggala, Sita 15 Paket Sabu Siap Edar

Minggu 24 Mar 2024 - 15:27 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Agung Budiarto

Merek terancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti (BB) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram, handphone (HP) merek Infinix warna hitam, dan sepeda motor Honda Beat warna hitam, sedangkan dari bandar narkotika berupa timbangan digital, dompet warna cokelat, HP merek Xiaomi warna biru muda, plastik klip besar yang berisikan beberapa plastik klip kecil kosong, dan uang tunai sebanyak Rp 100 ribu. (nal/abd) 

 

Kategori :