Polisi Bongkar Home Industri Sabu Di Lampung Timur

Kamis 21 Mar 2024 - 17:06 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Rizky Panchanov

SUKADANA- Tim Satresnarkoba Polres Lampung Timur (Lamtim), mengamankan seorang warga yang diduga nekat meracik atau membuat narkotika jenis sabu.

 

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar melalui Wakapolres Kompol Sugandhi Satria Nugraha saat melakukan konferensi pers, pada Kamis (21/3) siang, menjelaskan tersangka berinsial FP (30) warga Kecamatan Bumiagung, Lamtim. Tersangka ditangkap oleh petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Lamtim, di Desa Nyampir, Kecamatan Bumiagung, pada Minggu (17/3) sore.

 

Dalam proses pemeriksaan dan pengembangan, oleh petugas kepolisian, selain menjual, tersangka disinyalir juga memiliki kemampuan meracik narkotika jenis sabu. Hal tersebut dikuatkan dengan ditemukannya berbagai perlengkapan laboratorium, serta bahan-bahan yang biasa digunakan untuk meracik narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:Pemkab Mesuji Terima Alokasi 386 Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024

Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka, Petugas kepolisian juga turut menyita dua plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu, berbagai perlengkapan laboratorium, serta bahan-bahan pendukung yang diduga digunakan untuk meracik sabu.

 

Satresnarkoba Polres Lampung Tengah (Lamteng) menangkap empat pelaku yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu, Senin (18/3) sekira pukul 22.00 WIB.

Keempat pelaku yang berinisial AS (36), IK (22) SG (37) dan ST (55) tersebut, berhasil diamankan petugas di sebuah rumah yang berada di Kampung Kesumadadi, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah Dari rumah itu, tim cobra Polres Lamteng dengan dipimpin Kasatresnarkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu pipa kaca pirek yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, satu alat hisap sabu, satu korek api gas dan satu sumbu api.

Kasatresnarkoba Polres Lamteng AKP Feabo mengatakan, ditangkapnya ketiga pelaku yang diduga sebagai pemakai sabu ini, berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya peredaran narkoba di Kampung Kesumadadi. “Berbekal laporan dari masyarakat tersebut, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” kata Kasat saat dikonfirmasi.

Setelah dilakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang berada di kampung setempat, pihaknya menemukan empat pria yang sedang duduk di dalam rumah tersebut berikut semua barang bukti ada di sekitar para pelaku pada saat dilakukan penggeledahan

BACA JUGA:Satu-satunya di Lamteng, RSYMC Buka Pelayanan Sunday Clinic Specialist

Kini, keempat pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. Diketahui, 3 pelaku inisial AS, SG dan ST merupakan warga Kampung setempat sementara IK merupakan warga Pesawaran. 

Penangkapan juga dilakukan Satresnarkob Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) yang menangkap dua pemuda yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Dua pemuda yang berhasil ditangkap tersebut berinisial NS (33) warga kelurahan Panaraganjaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah, dan FR (22) warga Kelurahan Tanjungsenang, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.

Kategori :

Terkini

Minggu 16 Feb 2025 - 20:34 WIB

Korean Dukung Langkah Rolling Kepsek

Minggu 16 Feb 2025 - 20:34 WIB

Gedung Student Centre Itera Diresmikan

Minggu 16 Feb 2025 - 20:33 WIB

IIB Darmajaya Buka Program Beasiswa