PESBAR – Pemkab Pesisir Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) memastikan bagi seluruh peratin dan aparatur pekon yang tersebar di 116 pekon dan 11 kecamatan tidak mendapat tunjangan hari raya (THR) 2024.
Plt. Kepala DPMP Pesbar Henry Dunan mengatakan bahwa terkait dengan THR bagi peratin dan juga perangkat ataupun aparatur pekon di Kabupaten Pesbar ini memang tidak ada. ’’Bahkan sejak tahun-tahun sebelumnya pun tidak ada pemberian THR bagi Peratin dan aparatur Pekon. Seperti pada 2024 ini, berdasarkan peraturan yang ada terkait dengan pemberian THR tersebut juga tidak mencantumkan salah satunya untuk kepala desa/peratin dan aparatur desa/pekon.
BACA JUGA:Puntung Rokok Menyambar Kasur, Wanita Paruh Baya Meninggal Terbakar
’’Bagi seluruh peratin dan aparatur pekon, khususnya di Pesbar ini, tidak menerima THR. Artinya, tidak ada anggaran seperti anggaran dana desa itu salah satunya yang diperuntukan untuk pemberian THR,” kata Henry
Menurut Henry, tidak adanya pemberian THR bagi peratin dan aparatur pekon juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR serta gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan 2024. ’’Dalam aturan tersebut juga tidak mencantumkan terkait dengan pemberian THR bagi kepala desa maupun aparatur desa. Kita berharap agar peratin dan aparatur di pekonnya masing-masing agar dapat memahami serta memakluminya. Memang dalam peraturan yang berlaku itu tidak ada peruntukannya untuk pemberian THR,” jelasnya.
BACA JUGA:Mitsubishi Corporation, MFTBC, dan Mitsubishi Motors Akan Bergabung Dalam Pendirian Perusahaan Baru
Meski dipastikan tidak mendapat THR pada hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah 2024, kata Henry, Pemkab Pesbar tetap berharap agar dalam pelayanan terhadap masyarakat di semua pekon itu tetap terlaksana dengan baik dan maksimal. ’’Memang pelayanan masyarakat itu salah satunya merupakan tanggung jawab bagi peratin dan aparatur pekon. Karena itu dalam menjalankan roda pemerintahan di setiap pekon tersebut harus tetap maksimal. Pasti kita tegaskan bahwa anggaran dana desa itu tidak ada peruntukannya untuk anggaran pemberian THR bagi peratin dan aparatur pekon. Kita juga kembali mengingat agar semua pekon dalam melaksanakan kegiatan yang bersumber melalui anggaran dana desa itu agar sesuai dengan regulasi yang ada,” ungkapnya. (yan/ful)