Satresnarkoba Polres Tubaba Amankan Pemilik 95 Butir Pil Hexymer

Jumat 15 Mar 2024 - 15:32 WIB
Reporter : Yusuf AS
Editor : Rizky Panchanov

PANARAGAN - Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan obat-obatan dan mengamankan 95 butir pil Hexymer di Tiyuh (Desa) Indraloka Mukti, Kecamatan Waykenanga, Tubaba.

Satresnarkoba Polres Tubaba mengamankan satu tersangka berinisial ST (23), warga Tiyuh Indraloka Mukti, dan barang bukti obat jenis Hexymer sebanyak 95 butir. Penggerebekan peredaran obat keras di sebuah rumah bermula dari informasi masyarakat.

“Kami mendapatkan informasi adanya pelaku penyalahgunaan obat jenis eximer di wilayah Indraloka mukti,”kata Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan yang diwakili oleh Kasatresnarkoba AKP Yopi Hariyadi.

BACA JUGA:Cegah Balap Liar, Polres Tuba Patroli Pascasahur

Dalam penggerebekannya, barang bukti 95 butir pil eximer disita polisi.

“Di lokasi kami berhasil mengamankan seorang pelaku, bersama barang bukti 95 butir pil eximer,” ucapnya.

Dari pemeriksaan pelaku ST, puluhan obat keras itu merupakan miliknya yang didapat dengan cara membeli secara online.

Yopi menjelaskan obat jenis hexymer tersebut dibeli dengan cara online, seharga Rp650 ribu. Setiap botol berisi 500 butir. 

BACA JUGA:Resividis Curi Motor untuk Modal Nikah

“Obat tersebut rencananya akan diperjual belikan kembali oleh tersangka,” tambahnya.
Kasatresnarkoba menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan atas pengungkapan tersebut, dan mengejar pelaku-pelaku lainnya.

“Saat ini untuk pelaku sudah kita amankan ke Mapolres Tubaba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”tegasnya. Terduga pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023. (fei/c1/nca)

Kategori :