PANARAGAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) menciduk seorang tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka yang diamankan itu seorang pria berinisial JM (35), warga Tiyuh Dayaasri, Kecamatan Tumijajar, Tubaba.
Petugas juga menyita darinya barang bukti (BB) berupa satu paket yang diduga sabu seberat 0,30 gram, satu mobil Toyota Avanza, dan satu HP Android merek Oppo A57.
BACA JUGA:Polres Waykanan Ringkus Pencuri HP
Kasatresnarkoba Polres Tubaba AKP Yopi Hariyadi mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi warga bahwa ada seorang pria dengan ciri tertentu baru saja membawa narkotika jenis sabu melintas menuju arah Candra Mukti. Atas informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan.
Sesampainya di jalan umum Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulangbawang Tengah, anggota Satresnarkoba melihat seorang yang diduga pelaku sedang melintas dengan mengendarai mobil Avanza, kemudian diberhentikan.
Pihak kepolisian meminta izin untuk melakukan penggeledahan orang dan kendaraan. Dari hasil penggeledahan didapatkan satu paket narkotika jenis sabu dibungkus kertas putih yang disimpan di dalam sarung jok sopir.
BACA JUGA:Enam Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Lampung Utara Sudah Ditangkap
“Pria tersebut mengakui sabu itu miliknya," kata dia.
Selanjutnya, petugas mengamankan terduga dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang dibawanya.
Atas kejadian ini, kata AKP Yopi, sekarang terduga pelaku dan keseluruhan barang bukti yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Mapolres Tubaba untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta-dan paling banyak 8 miliar. (*)