Arief menambahkan sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang HET Beras, untuk Zona 1 yang meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi, HET beras medium telah dipatok Rp 10.900 per per kilogram.
Zona 2 meliputi Sumatra selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, HET beras medium Rp 11.500 per per kilogram. Zona 3 meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium adalah Rp 11.800 per per kilogram.
Ada pun pemberlakuan relaksasi HET beras premium ini disampaikan melalui surat Kepala
Badan Pangan Nasional Nomor 102/TS.02.02/K/3/2024 tanggal 8 Maret 2024 kepada para asosiasi pelaku usaha pangan antara lain Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo), dan Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (
Selanjutnya kepada Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo), Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), dan para pemasok/supplier beras, serta Ketua Satgas Pangan Polri dan Kepala Baintelkam Polri. (ant/jpnn/c1/abd)
Artikel ini sudah tayang di jpnn.com dengan judul:
Pemerintah Relaksasi Sementara HET Beras Premium, Harga Bakal Stabil?