DPO Pencuri Sawit di Waykanan Diamankan Polisi

Minggu 03 Mar 2024 - 20:59 WIB
Reporter : Hermansyah
Editor : Agung Budiarto

Sementara itu, barang bukti berupa 81 janjang buah kelapa sawit dan satu mobil Pick Up Grand Max warna hitam dengan nomor polisi A 8402FC telah diserahkan ke kejaksaan dalam perkara tersangka dengan inisial BM sebelumnya.

Pelaku dapat diancam sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," ungkap Kapolsek.

Sebelumnya, Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil mengamankan DPO pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di NTB (Nusa Tenggara Barat, pada Jum’at 7 April 2023.

Pelaku tersebut, melakukan pencurian di Blok 14C areal PT. AKG (Adhi Karya Gemilang) Bahuga, Kampung Bumi Agung  Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Tersangka inisial BH (34) berdomisili di Kampung Bumi Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menerangkan, kronologis kejadiannya, terjadi pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2023 sekitar pukul 22.30 Wib.

Pelapor bernama Heri mendapat keterangan via telpon bahwa di kebun sawit PT .AKG Bahuga, blok 14c Kampung Bumi Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan ada pencurian kelapa sawit.

Setelah itu, saat mobil merek Suzuki type pick up warna hitam hendak memuat buah sawit tersebut langsung diberhentikan oleh 2 (dua) orang anggota Direktorat Samapta Polda Lampung.

"Saat itu, anggota melaksanakan pengamanan di PT. AKG dengan melakukan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali, tapi mobil merek Suzuki jenis pick up warna hitam tersebut melakukan perlawanan," ungkap Teddy, Jumat 7 April 2023.

Menurut Teddy, tembakan peringatan tidak diindahkan oleh pelaku, sehingg pelaku melajukan kendaraannya dengan kencang kearah anggota Direktorat Samapta Polda Lampung dan hendak menabrak anggota.

"Nah, anggota melakukan tindakan dengan menembak kearah mobil karena sudah mengancam keselamatan anggota yang bersangkutan dan tembakan mengenai pelaku AN alias AAN," ujarnya.

Namun, salah satu rekan pelaku yang berinisial BH melarikan diri kearah perkebunan sawit. Kemudian, anggota Direktorat Samapta Polda Lampung mundur ke camp PT. AKG dikarenakan massa telah berdatangan ke areal kebun sawit PT. AKG, blok 14c Kampung Bumi Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan. (sah/c1/abd)

 

Kategori :