Sempat Kabur ke Sumsel, Mantan Kades Terlibat Korupsi BUMDES Ditangkap Kejari Lamtim

DITANGKAP: Kejari Lamtim menangkap Mugo pada Kamis (24/4) malam saat berada di rumahnya. -Foto IST -

SUKADANA - Tamat sudah pelarian Mugo seorang mantan Kepala Desa Margabatin, Kecamatan Wawaykarya, Lampung Timur (Lamtim).

Mugo selama ini bersembunyi dari kejaran tim penyidik Kejari Lamtim.

Ia pun akhirnya pada Kamis (24/4) malam berhasil ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamtim. 

"Tersangka MG (Mugo) menghilang sejak ditetapkan menjadi tersangka pada 21 Mei 2024. Lalu pada 12 Juli 2024 tim penyidik Pdsus menetapkannya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," terang Kasi Intelijen Kejari Lamtim, M. Rony, Jumat (25/4). 

Tersangka Mugo kata Rony, bersembunyi di Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan, lebih dari setahun. 

Mugo merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Penyertaan Modal Banda Usaha Milik Desa (BUMDES) tahun 2018 dan tunggakan Pekerjaan Dana Desa (DD) Margabatin, Kecamatan Wawaykarya tahun 2019 dengan kerugian keuangan Negara Rp398 juta lebih. 

Mugo kata Kasi Intel ditangkap ketika sedang berada di rumahnya di Desa Karanganom, Kecamatan Wawaykarya. 

Kini Mugo dibawa ke Kantor Kejari Lamtim, untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Lamtim.

"Tersangka akan kami titipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sukadana hingga 13 Mei 2025," terangnya. 

Terduga diancam pidana pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

 

 

 

 

Tag
Share