Curi Motor, Tersangka Ditangkap Warga Bersama Polisi

Jumat 23 Feb 2024 - 21:42 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Taufik Wijaya

PULAUPANGGUNG – Jajaran Polsek Pulaupanggung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor milik Rusmanto (35) di Dusun Jatimulyo, Pekon Tanjungbaru, Kecamatan Ulubelu, pada Rabu (21/2) sekitar pukul 08.20 WIB.

Petugas berhasil membekuk tersangka curanmor Lidian (32), warga Pekon Pulaupanggung, Kecamatan Pulaupanggung. Tersangka ditangkap tak lama setelah melakukan aksi pencurian motor Honda BeAT warna merah BE 3688 ZM.

Kapolsek Pulaupanggung AKP Rahadi mengatakan, kejadian berawal ketika korban Rusmanto pulang dari mengantar anaknya sekolah sekitar pukul 07.15 WIB. Korban kala itu memarkirkan kendaraannya di teras luar rumah dengan kunci kontak masih menempel. 

Sekitar pukul 08.20 WIB, Rusmanto mendengar suara sepeda motor dihidupkan. Saat dicek, sepeda motornya telah hilang. Korban dibantu warga dan Bhabinkambtimas lalu melakukan pengejaran ke arah Pulau Panggung. 

Sekitar pukul 08.30 WIB, saksi Johan Usnan dan Yonix Susanto melihat sepeda motor korban dibawa oleh seseorang yang tidak dikenal menuju arah Pekon Penantian, Ulu Belu. 

Bhabinkamtibmas Bripka Manurung dan Aipda Fherli Saputra lantas memimpin pengejaran. Tersangka yang mengetahui pengejaran tersebut lalu meninggalkan sepeda motor milik korban. Tersangka kemudian kabur ke arah perkebunan.

"Bhabinkamtibmas bersama warga segera menyisir lokasi persembunyian tersangka. Tidak lama kemudian, tersangka akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan," terang AKP Rahadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser melalui keterangan tertulis dari Seksi Humas Polres Tanggamus. 

Dari kasus tersebut, petugas mengamankan sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2020 dengan nomor polisi BE 3688 ZM serta dokumen STNK/BPKB atas nama Rusmanto sebagai barang bukti.

"Korban juga sudah membuat laporan resmi ke Polsek Pulau Panggung. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp21.600.000," ujarnya.

Kapolsek mengapresiasi kerja sama yang baik antara antara masyarakat dan pihak kepolisian sehingga berhasil mengungkap kasus curanmor tersebut. "Kami ucapkan terima kasih atas kolaborasi yang baik ini sehingga pelaku Curanmor tersebut berhasil ditangkap," katanya seraya mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap tindak kejahatan pencurian di lingkungan sekitar.

Diketahui, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (*)

 

 

 

Kategori :