Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan DPR Masuk Tahap Penyidikan

Jumat 23 Feb 2024 - 21:06 WIB
Reporter : Taufik Wijaya
Editor : Taufik Wijaya

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera memasuki babak baru. Kasus ini bakal segera memiliki tersangka. Ini setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. 

KPK memastikan telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka guna dimintai pertanggungjawaban hukum.

’’Betul, melalui gelar perkara kasus ini disepakati naik ke proses penyidikan. Terkait dengan dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Berdasar informasi yang dihimpun, dugaan korupsi ini terkait dengan pengadaan mebeuleur tahun 2020. Saat kasus ini masih tahap penyelidikan, KPK telah meminta keterangan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar, 31 Mei 2023 silam. 

BACA JUGA:Wow! Indonesia Penghasil Sampah Plastik Terbesar Kedua di Dunia

Kala itu, Indra Iskandar memilih bungkam ketika dikonfirmasi oleh awak media usai dimintai keterangan. Sayangnya, KPK sampai saat ini belum mau terbuka tentang kasus ini. 

Sampai saat ini, KPK juga belum menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Kesepakatan untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan baru berdasarkan kesepakatan para pimpinan beserta jajaran Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK saja. 

“Ketika sudah proses penyidikan, proses-prosesnya pasti sudah dilakukan kemudian baru kami sampaikan,” tegas Ali.

Di lain pihak, Setjen DPR, termasuk Indra Iskandar, belum berkomentar mengenai peningkatan kasus pengadaan kelengkapan rumah jabatan ke tahap penyidikan. (jpc/net/c1/fik)

Kategori :