Penyidikan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada, 9 Saksi Diperiksa
Penyidik Polda NTT mengungkapkan bahwa proses penyidikan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan eks Kapolres Ngada AKBP FJ akan dilakukan dengan profesional dan transparan. Hingga kini, 9 saksi telah diperiksa.-FOTO DISWAY -
NGADA - Penyidikan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan eks Kapolres Ngada AKBP FJ berlanjut. Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah memeriksa 9 saksi terkait kasus ini.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Candra mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut telah dilakukan.
“Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi dalam dugaan perkara ini,” kata Henry dalam keterangan yang diberikan kepada Disway.id.
Henry menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan tegas.
“Kami menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Henry. Ia juga meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menghindari spekulasi yang dapat mengganggu jalannya penyidikan.
Sebelumnya, AKBP FJ, yang kini sudah dinonaktifkan, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Selain itu, FJ juga dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu.
“Telah dilaksanakan konferensi pers terkait perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan Kapolres Ngada nonaktif,” terang Henry.
Kasus ini berawal pada 11 Juni 2024, di salah satu hotel di Kota Kupang, di mana FJ diduga memesan kamar untuk melancarkan aksinya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT, pelaku memesan kamar dengan identitas pribadi,” jelasnya.
Henry menambahkan bahwa setelah penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa terduga pelaku merupakan anggota Polri. Oleh karena itu, Ditreskrimum Polda NTT berkoordinasi dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda NTT untuk menangani kasus ini lebih lanjut.
Pada tanggal 3 Maret 2025, Ditreskrimum Polda NTT membuat laporan polisi model A dan melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, pihak kepolisian yakin bahwa telah terjadi tindak pidana, sehingga pada 4 Maret 2025, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan meskipun hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Penyidik menduga pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan Pasal 6 huruf c dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selanjutnya, Ditreskrimum Polda NTT berencana untuk memeriksa AKBP FJ di Jakarta terkait kasus ini.
“Saat ini, Ditreskrimum Polda NTT sedang merencanakan pemeriksaan terhadap Kapolres Ngada nonaktif di Jakarta dalam waktu dekat,” jelasnya. (disway/c1/abd)