BANDARLAMPUNG - Pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1445 Hijriah/2024 tahap I sudah tutup. Tepat pada pukul 15.00 WIB Jumat (23/2).
Hingga penutupan tersebut, Kanwil Kementerian Agama Lampung mencatat total jamaah reguler dan cadangan yang telah melunasi Bipih 1445 H/2024 sebanyak 6.742 dari kuota jamaah haji Lampung tahun 2024 sebanyak 7.252 jamaah. Artinya masih tersisa 510 kursi yang belum dilunasi.
Adapun untuk jamaah haji reguler yang telah melunasi Bipih di tahap I sebanyak 5.744 jamaah. Rinciannya Kota Bandarlampung 1.229 dari 1.563 jamaah, Lampung Selatan 325 dari 374 jamaah, Lampung Utara 408 dari 485 jamaah, Lampung Barat 201 dari 255 jamaah, Tanggamus 281 dari 336 jamaah, dan Tulangbawang 316 dari 374 jamaah.
Lalu Lampung Tengah 1.123 dari 1.376 jamaah, Waykanan 143 dari 160 jamaah, Lampung Timur 648 dari 802 jamaah, Metro 303 dari 384 jamaah, Pesawaran 133 dari 145 jamaah, Pringsewu 363 dari 406 jamaah, Tulangbawang Barat 122 dari 140 jamaah, Mesuji 112 dari 122 jamaah, dan Pesisir Barat 37 dari 47 jamaah.
BACA JUGA: Simak, Makanan Tinggi Nutrisi Kolin Dapat Mencegah Masalah Liver
Kepala Kanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo mengatakan setelah pelunasan Bipih tahap I ditutup, berikutnya pelunasan tahap II yang berlangsung dari 13 Maret sampai 26 Maret 2024. Namun, menurutnya ini untuk kuota pendamping lansia, penggabungan mahram, dan jamaah haji yang gagal sistem maupun gangguan kesehatan di tahap pertama.
Kuota untuk pelunasan Bipih tahap II ini, jelasnya, masih ada 510 kursi dari total kursi jamaah haji Lampung tahun 2024 sebanyak 7.252 kursi. "Kalau misal suami-suami terpisah dan masa pendapatan haji sudah lebih 5 tahun maka bisa melakukan penggabunngan," ujar Puji, Jumat (23/2).
Begitu juga yang gagal sistem. Menurutnya misal sebelumnya gangguan atau gagal siskohat, gagal sistem pembayaran, ada hambatan saat istithaah, dan lainnya. ”Itu bisa ditahap dua. Tapi, kita minta didaftarkan sebelum 7 Maret 2024," tandasnya.
Kriteria yang diperkenankan untuk melunasi Bipih tahap II ini, imbuhnya, dapat segera mendaftar dari saat ini sampai 7 Meret 2024 atau sebelum pembukaan pelunasan tahap II. "Daftarnya langsung ke Kasi Pelayanan Haji dan Umroh Kemenag kabupaten/kota masing-masing. Silakan kesempatan ini dimanfaatkan," sarannya.
BACA JUGA:Waspada, Pelaku Curas Berkeliaran di Bandar Lampung
Sementara disinggung terkait jamaah haji yang masuk nomor kursi namun tidak melakukan pelunasan Bipih di luar kriteria tersebut apakah masih bisa melunasi di tahap II? Puji Raharjo mengaku akan menunggu kebijakan pusat.
’’Sampai sejauh ini belum ada (kebijakan, Red). Nanti kita tunggu kebijakan Kemenag apakah masuk tahap dua atau gimana. Kalau sesuai ketentuan tahap kedua itu tadi (seperti tersebut di atas, red)," ucapnya.
Begitu juga terkait penyebab masih ada 510 kursi dari total kuota yang belum terpenuhi ini, Puji Raharjo menyebut ada beberapa faktor berdasarkan kuisioner yang dikirim pelayanan haji dan umrah. "Berdasarkan kuisioner ada yang menunda keberangkatan ke tahun depan, ada yang mahram belum istithaah dan ada yang masih evaluasi istithaah," pungkasnya. (pip/c1/rim)