GEDONGTATAAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pesawaran secara resmi telah menutup segala bentuk kegiatan yang dilakukan kelompok Anugerah Keagungan Ilahi (AKI) yang berpusat di Desa Tamansari, Kecamatan Gedongtataan.
’’Beberapa waktu lalu, kami sudah panggil kelompok AKI ke sekretariat MUI. Dari pertimbangan, untuk antisipasi penyebaran paham ini, ada beberapa poin yang telah ditetapkan,” ungkap Ketua MUI Pesawaran Rusdi Ubaidillah, Senin (12/2).
Empat poin tersebut, jelasnya, pertama menutup kegiatan AKI di Pesawaran. Kedua, tidak boleh ada pergerakan atau kegiatan aliran AKI di Pesawaran. Ketiga, semua eks AKI yaitu sekitar tujuh orang masih dalam binaan MUI Pesawaran. Keempat, mengklirkan dugaan perzinaan dalam peribadatan mereka.
’’Ada dugaan dalam peribadatan mereka melakukan perzinaan, tetapi tidak terbukti. Setelah diklarifikasi, itu masuk dalam poin keempat,” jelasnya.
BACA JUGA:Aptisi Sampaikan 8 Poin Pernyataan Sikap
Menurut Buya Rusdi –sapaan akrab Ketua MUI, seluruh eks AKI pun secara sukarela dan ikhlas menerima keputusan yang telah ditetapkan MUI Pesawaran. Lalu dalam waktu dekat, berita acara hasil ketetapan tersebut disampaikan ke MUI Provinsi Lampung.
’’Kami akan sampaikan ke Pak Bupati Pesawaran terkait hasil rapat kita bersama di kantor MUI tersebut. Dan secara resmi segera kami sampaikan ke MUI Provinsi Lampung,” katanya.
Diakui Rusdi, melalui jajarannya yang ada di kecamatan dan bekerja sama dengan desa akan melakukan pembinaan terhadap eks AKI tersebut. ’’Untuk fatwa bahwa aliran AKI ini sesat, nanti dikeluarkan MUI Lampung. Karena, fatwa ini bersifat menyeluruh untuk kabupaten/kota di Lampung,” pungkasnya. (ozi/c1/rim)