PRINGSEWU - Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah melantik tiga kepala dinas (Kadis) di aula pemkab, Jumat (2/2). Yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Ahmad Syaifudin; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Handry Yusuf; serta Kepala Diskominfo Maoudy Ary N.
Pelantikan turut dihadiri Sekkab Pringsewu Heri Iswahyudi dan para kepala OPD di lingkungan Pemkab Pringsewu. Adi Erlansyah mengatakan, pelantikan tiga Kadis di lingkup Pemkab Pringsewu ini merupakan hasil dari proses Seleksi Terbuka JPTP 2023.
“Dalam setiap tahapannya dilakukan secara terukur dan sistematis sesuai dengan mekanisme ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Adi Erlansyah.
BACA JUGA:Pesbar Tambah Tiga Pekon Baru, Tiga Pj. Peratin Segera Dilantik
Pelaksanaan seleksi terbuka, kata Adi Erlansyah, merupakan bagian dari upaya perencanaan, penataan, hingga pengelolaan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Pemkab Pringsewu. ’’Di mana berdasar hasil assessment tersebut telah diajukan dan mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kemudian pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,’’ ungkapnya.
Adi Erlansyah menyatakan, jabatan selain merupakan bentuk penghargaan atas prestasi seorang PNS sekaligus sebagai sebuah amanah yang mengandung sebuah komitmen. ’’Juga tanggung jawab tidak hanya pada para pimpinan, melainkan juga dari seluruh masyarakat Kabupaten Pringsewu,” katanya.
Adapun pelaksanaan pelantikan tiga Kadis di lingkungan Pemkab Pringsewu ini berdasarkan Keputusan Bupati Nomor: 821.2/ /B.04/2024 tanggal 01 Februari 2024 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri
BACA JUGA:Pemuda asal Tanggamus Ditangkap Satreskrim Polres Lambar, Ini Penyebabnya!
Sipil dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Pringsewu.
Dari seleksi terbuka lima JPTP, hanya 4 jabatan yang memenuhi syarat,” terangnya. Untuk jabatan kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan hanya 2 orang yang memenuhi syarat. Sedangkan sesuai ketentuan harus ada tiga orang terbaik. Sedangkan untuk jabatan Kadisdukcapil, pelantikannya masih dalam proses. Di mana, harus mendapat persetujuan Dirjen Kependudukan dan BKN. (mul/sag/c1/ful)