Masalah Guru dan Siswa, Apakah Semua Dibawa ke Ranah Hukum?

Rabu 31 Jan 2024 - 20:35 WIB
Reporter : Syaiful Mahrum
Editor : Syaiful Mahrum

BANDARLAMPUNG - Ikatan Keluarga Alumni (IKA) FKIP Unila menggelar Simposium Pendidikan bertema Lindungi Guru Selamatkan Siswa di aula FKIP Unila, Rabu (31/1). Simposium dimoderatori Wapemred Radar Lampung yang juga Wakil Ketua III IKA FKIP Unila Abdul Karim, S.Pd., M.Pd. menghadirkan keynote speaker Dr. Bustami Zainudin, S.Pd., M.H. dengan pemateri Dekan FKIP Unila Prof. Dr. Sunyono, M.Si., Wakapolda Lampung Brigjen Ahmad Ramadhan, dan Asintel Kejati Lampung Aliansyah.

Bustami menyatakan tema Lindungi Guru Selamatkan Siswa ini sepertinya ada persoalan. ’’Ada konflik besar. Sebenarnya tidak ada. Hanya karena satu atau dua guru hingga muncul persoalan. Dengan adanya medsos sekarang ini jadi kerok. Akhirnya seru bener. Ini berdampak kepada guru-guru yang lain jadi takut mengambil kebijakan,” katanya.

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Bahasa Indonesia Mahasiswa Asing, Ini yang Dilakukan UPT Bahasa Unila!

Para guru, kata Bustami, tidak nyaman saat melaksanakan tugas kegiatan belajar mengajar (KBM). “Mudah-mudahan dengan simposium ini bisa memberi pencerahan kepada para guru dalam proses KBM. Bisa menjalankan tugas dengan aman dan nyaman tanpa ada rasa ketakutan. Kalaupun memberikan sanksi kepada peserta didik harus terukur. Sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Kalau dulu, kata Bustami, saat dirinya di madrasah tidak bisa setor hapalan Jus Amma bisa patah mistar. “Hal itu biasa. Kalau kita cerita kepada orang tua, orang tua tambah marah lagi kepada kita. Tujuannya baik. Perubahan zaman hari ini perlu dipahami para guru dan para orang tua,” ungkapnya.

BACA JUGA:Unila Terus Tingkatkan Kualitas, IKA FKIP Diminta Minta Masukan, Gagasan, dan Ide-Ide

Sedangkan Ahmad Ramadhan mengapresiasi para guru-guru. “Apresiasi kepada guru-guru kita semua. Mari kita doakan guru-guru yang telah mendahului kita,” katanya.

Tugas guru, kata Ahmad Ramadhan, mendidik anak-anak agar menjadi pintar dan berguna. “Ibu kita saja mengajarkan kita supaya pintar dan berguna. Ada kalanya ibu kita mencubit saat mengajari bukan untuk menyiksa. Tapi, menginginkan anaknya pinter,” ujarnya.

Pertanyaannya, kata Ahmad Ramadhan, adakah niat guru menganiaya saat melempar penghapus kepada siswa yang tak mendengarkan penjelasannya? ‘’Tujuannya baik supaya anak memperhatikan, mengerti, dan pintar,” ungkapnya.

Berbeda halnya dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru. ‘’Itu tak mewakili guru. Itu oknum. Karena itu, saya imbau guru agar bisa mengendalikan diri. Banyak kasus di lingkungan pendidikan, baik itu fisik, psikis, perundungan, dan tawuran. Tawuran itu solidaritas yang salah. Tugas bersama guru, orang tua, dan penegak hukum untuk mencegah hal ini,” katanya.

BACA JUGA:Perjuangan Tak Mudah Hadapi Turbelensi, Unila Raih Banyak Capaian di Bawah Kepemimpinan Rektor Prof. Lusmeilia

Karena itu, kata Ahmad Ramadhan, lingkungan yang aman dan nyaman harus diciptakan. ’’Rasa nyaman akan mempengaruhi proses KBM. Harus dijamin kenyamanan dan keselamatan guru maupun siswa. Harus ada pendekatan disiplin positif. Itu harus ditanamkan kepada siswa,” ujarnya.

Masalah guru dan siswa, kata Ahmad Ramadhan, tidak serta-merta harus dibawa ke ranah hukum. “Namun, tindakan di luar konteks pendidikan harus ada sanksi. Misalkan, oknum guru berbuat asusila terhadap siswanya. Itu harus ada tindakan hukum. Ini bagian dari perlindungan terhadap guru-guru lainnya. Supaya ada efek jera dan jangan jadi penyakit menular,” tegasnya.

Sementara Aliansyah berbicara masalah kasus dugaan korupsi yang dialami tenaga pendidik. “Jangan sampai guru dikriminalisasi kasus dugaan korupsi. Banyak kasus korupsi yang dilakukan tenaga pendidik karena kesalahan administratif dibawa ke tindak pidana. Seperti penyalahgunaan wewenang dalan kasus korupsi sebenarnya  masuk lingkup administratif. Penyelesainnya secara administratif melalui Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Tidak mesti dibawa ke ranah pidana meski ada kerugian negara. Ini terkadang tak disampaikan oleh aparat penegak hukum,” katanya.

Meski demikian, kata Aliansyah, ada langkah administrasi yang harus dilalui. “Bukan juga sengaja korupsi kalau ketahuan dikembalikan. Itu masuk pidana karena ada niat.  Beda halnya ada kelalaian administratif tak bisa membuat laporan pertanggungjawaban. Tidak ada niat memperkaya diri,” ungkapnya.

Kategori :

Terkini

Minggu 24 Nov 2024 - 16:47 WIB

Kapolres Tuba Cek Senjata Api Personel

Minggu 24 Nov 2024 - 16:40 WIB

136 Peserta CPNS Mesuji Lolos Tes SKD

Minggu 24 Nov 2024 - 16:30 WIB

Iklan Baris 25 November 2024