Didakwa Pasal 378, Kadisperkim Metro Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Rabu 31 Jan 2024 - 19:36 WIB
Reporter : Ruri Setiauntari
Editor : Taufik Wijaya

"Tadi sidang sudah digelar oleh majelis hakim. Namun disayangkan pihak tergugat maupun kuasa hukumnya tidak hadir," ujarnya usai menjalani sidang, Rabu, 31 Januari 2024.

Pihaknya berharap, pada sidang berikutnya, pihak tergugat Alizar dapat hadir. "Kita berharap, pihak tergugat Alizar dapat hadir di persidangan berikutnya minggu depan. Tadi juga kami sudah menyerahkan surat gugatan berupa surat fisiknya," ungkapnya. (rur/c1/fik)

 

Kategori :