SUKADANA - Polsek Matarambaru, Lampung Timur, kembali mengungkap kasus perjudian. Dari ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan empat tersangka.
Masing-masing MF (44), warga Kecamatan Labuhanmaringgai; EJ (42), warga Kecamatan Matarambaru; SJ (43), warga Kecamatan Labuhanratu; dan ST (48), warga Kecamatan Wayjepara.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Mataram Baru Iptu Rudi menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya praktik perjudian di salah satu rumah warga Kecamatan Mataram Baru.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Gulirkan Program Seragam Sekolah Gratis 2024, Pemkab Lambar Siapkan Rp2 M
Hasilnya, personel Polsek Matarambaru mengamankan keempat tersangka, Kamis (25/1) dini hari. Saat diamankan, mereka sedang bermain judi leng dengan menggunakan kartu remi.
Berikut tersangka turut diamankan barang bukti antara lain berupa 2 set kartu remi dan uang tunai ratusan ribu rupiah. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian.
“Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Mataram Baru guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres, Jumat (26/1).
Diberitakan sebelumnya, Polsek Mataram Baru Lampung Timur mengamankan 3 tersangka kasus judi, 27 Juli 2023 lalu.
BACA JUGA:Perkuat Pengawasan Orang Asing, Kanwil Kemenkumham Lampung Bakal Buka Pos Imigrasi di Pesbar
Masing-masing, HS (41), MP (39) dan AM (41) warga Kecamatan Mataram Baru.
Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Mataram Baru Iptu Rudi menjelaskan, terungkapnya kasus perjudian itu berawal dari informasi masyarakat tentang praktik perjudian di wilayah Dusun III Desa Mandalasari.
Berdasarkan informasi tersebut, personil Polsek Mataram Baru melakukan pengecekan di rumah MP yang diduga menjadi lokasi perjudian.
Benar saja, ketika dicek ternyata ada praktik perjudian jenis kartu remi dengan taruhan uang yang dilakukan ke 3 tersangka.
Personil Polsek Mataram Baru kemudian mengamankan ke 3 tersangka. Berikut para tersangka turut diamankan barang bukti berupa 2 set kartu remi dan uang tunai Rp1.577.000