KPU Benarkan Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Kampanye, Tapi Syaratnya Cuti

Kamis 25 Jan 2024 - 19:13 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

“Norma tersebut mengatur dengan persyaratan kondisional. Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya,” pungkasnya.

Lebih lanjut, saat ditanya keterkaitannya dengan pernyataan Presiden Jokowi, Idham enggan menjawab lebih rinci. Menurutnya, kapasitasnya sebagai anggota KPU hanya wajib menyampaikan aturan terkait pemilu.

“Kapasitas kami sebagai penyelenggara pemilu itu hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam UU Pemilu,” tandasnya.

 

Idham Holik mengatakan, Presiden dan Wakil Presiden diperbolehkan untuk mengikuti kegiatan kampanye.

Namun, untuk mengikuti kegiatan tersebut, Presiden dan Wakil Presiden diharuskan untuk cuti dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kecuali pengamanan. Hal tersebut juga tertulis dalam Undang-undang (UU) Pemilu Pasal 281 Ayat 1.

 “UU Pemilu khususnya Pasal 281 ayat 1 memperbolehkan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota ikut dalam kegiatan kampanye,” ujar Idham Holik

“Norma tersebut mengatur dengan persyaratan kondisional. Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti,” tambahnya.

Meskipun begitu, kata Idham, terlepas nanti adanya konflik kepentingan, pihak KPU tidak punya hak dalam masalah tersebut mengingat KPU hanyalah lembaga yang berkaitan dengan norma

“Kapasitas kami sebagai penyelenggara pemilu itu hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam UU Pemilu,” tandasnya. (jpc/c1/abd)

 

Artikel ini sudah tayang di jawapos.com dengan judul:

‘KPU Benarkan Presiden Boleh Berpihak dan Berkampanye, Begini Aturannya’

Kategori :