Pinjam Motor dan Digelapkan, Lalu Pembeli Menjual Lagi di Market Place

Rabu 24 Jan 2024 - 20:42 WIB
Reporter : Syaiful Mahrum
Editor : Syaiful Mahrum

LAMSEL – Polsek Jatiagung, Lampung Selatan, menangkap tersangka penggelapan motor berikut penadahnya. Yakni inisial A (34), AS (23), dan R (38).

Kapolsek Jatiagung Iptu Olivia Jeniar Chaniagung mengatakan kronologis penggelapan bermula ketika korban H (30) menitipkan motor Yamaha N-Max kepada Suyanti di Perumahan Safira 1, Desa Karanganyar, Kecamatan Jatiagung, karena akan bepergian keluar kota, Kamis (28/12/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

’’Kemudian tersangka A yang merupakan tetangga Suyanti meminjam motor titipan tersebut untuk bepergian ke Kecamatan Natar, Lamsel, dengan alasan untuk melihat pupuk kandang. Keesokan paginya, tersangka A belum mengembalikan motor yang dipinjamnya,” ujarnya.

BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan Masyarakat. Kapolres Lampung Timur Cek Gedung Satu Atap dan Call Center

Merasa curiga dengan gelagat tersangka, kata Olivia, Suyanti langsung mendatangi rumah kontrakan tersangka A yang berada tidak jauh dari kontrakannya. ’’Namun, tersangka A belum juga pulang. Suyanti mencoba menghubungi melalui handphone, nomornya tidak aktif.  ’’Akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polsek Jatiagung,’’ ungkapnya.

Menerima laporan, kata Olivia, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa tersangka A asal Desa Palasjaya, Kecamatan Palas, Lamsel, sedang berada di wilayah Kecamatan Natar. “Kita menangkap tersangka A. Hasil interogasi, tersangka A telah menjual motor korban kepada tersangka AS sebesar Rp8 juta menggunakan uang milik tersangka R. AS dan R merupakan warga Kampung Kepayangjaya, Kelurahan Karangmaritim, Kecamatan Panjang, Bandarlampung,” jelasnya.

BACA JUGA:Dikunjungi Wakapolda Lampung, Kapolres Pesbar Laporkan Kurang Personel

Motor N-Max korban, kata Olivia, kembali dijual di Marketplace dan dibeli orang tak dikenal seharga Rp10,5 juta. ’’Hasil keuntungan penjualannya dibagi dua, yakni untuk AS dan R,’’ ungkapnya.

Dari tangan para tersangka, kata Olivia, polisi mengamankan barang bukti 1 lembar fotokopi BPKB motor Yamaha N-Max milik korban, 1 lembar surat keterangan dari leasing bahwa BPKB motor Yamaha N-Max berada di leasing PT Bussan Auto Finance. (rls/c1/ful)

Kategori :