BANDARLAMPUNG – Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra menegaskan pihaknya memproses secara profesional laporan dugaan asusila dengan terlapor oknum hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjunglarang berinisial SE. Menurutnya siapa pun di mata hukum sama.
’’Tetap kami tegakkan aturan secara adil. Subjek hukum itu adalah setiap orang. Sehingga, kami lakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai standar operasional, sesuai aturan yang berlaku," jelasnya, Rabu (24/1).
Kasus tersebut, tandasnya, kini dalam proses. Pihaknya tengah memanggil beberapa saksi. ’’Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan. Kami tengah mengundang para saksi terkait peristiwa tersebut. Nanti didalami oleh Unit PPA," paparnya.
SE, kata Dennis, dilaporkan dengan unsur tindak pidana asusila Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 KUHP. Sehingga jika ditemukan unsur dalam pasal tersebut, SE terancam dikenai hukuman 2,8 tahun. ’’Sementara pasal yang disangkakan pasal 281 KUHP dengan ancaman 2,8 tahun," tutupnya.
BACA JUGA:Buat KTP Boleh hanya dengan KK
Diketahui melalui keponakannya, Toni Andrian Saputra (36), SE pun buka suara. Toni mengaku belum mengetahui detail perihal perkara dugaan tindak asusila pamannya tersebut kepada korban SF hingga berujung laporan ke polisi. Sebab, dirinya sendiri belum melihat video rekaman yang dimiliki SF saat peristiwa itu terjadi.
Sementara sang paman, SE, menurutnya kini sedang dalam keadaan drop dan terbaring di tempat tidur sehingga belum bisa diajak berbicara. ’’Paman saya ini langsung drop, kondisinya makin buruk dan terbaring. Ini baru rencana mau dibawa ke rumah sakit," ucapnya kepada Radar Lampung, Selasa (23/1).
Begitu juga asisten rumah tangga (ART) SE yang mengabadikan peristiwa itu melalui ponselnya, menurut Toni, sudah pergi tanpa pamit dan tidak diketahui keberadaannya. Sehingga, dia tak bisa memintai keterangan.
BACA JUGA:PWNU Lampung Bantah Mobilisasi Dukungan Pilpres kepada Paslon 02
Lebih lanjut, Toni menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya justru sudah melaporkan SF atas dugaan kasus penggelapan uang. Kasus itu dilaporkan langsung SE pada Rabu (3/1) dengan Nomor Laporan STPL/B/252/XIII/2023/SPKT/Polsek Tanjung Karang Timur/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.
Andri menjelaskan kasus itu terendus oleh SE lantaran mendapati saldo rekeningnya yang berkurang. ’’Pakcik (SE) saya ini kan memercayakan ke SF untuk pengurusan pembayaran, keuangan segala macam. Namun, beberapa kali baru diketahui bahwa uang itu sebagian terlebih dahulu ditransfer ke rekening pribadi SF," ungkapnya.
Seiring berjalannya waktu, kekurangan atau selisih uang di rekening makin besar jumlahnya. Andri menyebut total uang yang telah ditransfer ke rekening pribadi SF Rp125 juta.
Itu sebagaimana data dari rekening koran yang telah di- print dari bank terkait dan dijadikan sebagai barang bukti. ’’Pakcik saya ini pernah nanya. Alasan SF karena pernah transfer (pembayaran melalui ATM) tapi struknya enggak keluar, jadi ditransfer ke rening dia (SF) dulu," jelasnya.
Sementara terkait video rekaman yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian tersebut, Andri menduga ada kesengajaan saat merekamnya. Sebab, kejadian itu diketahuinya pada Oktober 2023 dan baru dilaporkan pada Januari 2024.
’’Mungkin juga karena kan dia (ART) diperiksa sebagai saksi (kasus dugaan penggelapan) di polsek. Setelahnya, dia kabur enggak ada kabar sampai sekarang," tutupnya.