Buat KTP Boleh hanya dengan KK

BUATNYA CUKUP LAMPIRKAN KK: KTP berlaku bagi warga yang minimal sudah berusia 17 tahun.-FOTO MELIDA ROHLITA/RADAR LAMPUNG-

BANDARLAMPUNG – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung Febriana menjelaskan mengapa warga yang hendak membuat kartu tanda penduduk (KTP) kini harus menyertakan ijazah terakhir. Menurutnya itu untuk menyamakan nama pada kartu keluarga (KK) dan ijazah yang dimiliki warga bersangkutan.

’’Jadi sebenarnya syarat untuk mempunyai KTP cukup mempunyai kartu keluarga. Tetapi kenapa kita mintakan ijazah, ini untuk disamakan data dengan ijazahnya. Karena terkadang masyarakat sudah rekaman, tetapi datang lagi karena enggak sama dengan KK-nya, seperti tempat lahirnya enggak sama," kata Febriana, Rabu (24/1).

Namun jika ijazahnya tidak punya atau hilang, pembuatan KTP masih bisa dilakukan meski dengan atau tanpa ijazah terakhir yang dimiliki. ’’Kalau enggak ada ijazah pakai fotokopinya. Atau kalau memang benar-benar enggak ada, ya enggak apa-apa bisa pakai KK saja," terangnya.

BACA JUGA:Kunjungi Radar Lampung, Siswa SMKN 1 Kotabumi Ingin Mengenal Dunia Kerja

Penjelasan Febriana tersebut sekaligus menanggapi adanya dua remaja di Bandarlampung yang mengaku terpaksa mengurungkan niatnya untuk membuat KTP karena tidak dapat melampirkan ijazah atau rapor terakhir pendidikan masing-masing. Yaitu A (17) yang mengaku hanya lulusan SD dan FD, lulusan SMP. 

Orang tua A yang minta tidak disebutkan namanya mengatakan pertengahan 2023 lalu, anaknya mau buat KTP, tetapi tidak jadi karena diwajibkan bawa ijazah. Menurutnya, A hanya selesai sampai SD.  

’’Itu pun tidak bersekolah di Lampung. Anak saya sekolahnya di Kota Semarang, Jawa Tengah,” katanya kepada Radar Lampung, Rabu (24/1). 

Anaknya tersebut sudah menginjak usia 17 tahun. Begitu juga dengan FD yang merupakan anak temannya. ’’Jadi, dokumen dia (A) kan di Semarang semua. Itu pun kita enggak tahu masih ada atau tidak (sudah hilang)," jelasnya. 

BACA JUGA:PWNU Lampung Bantah Mobilisasi Dukungan Pilpres kepada Paslon 02

Sehingga, dia kebingungan jika ijazah menjadi syarat wajib dalam pembuatan KTP, anaknya terancam tak memiliki tanda pengenal. ’’Kata petugas kalau enggak ada ijazah, bawa rapor waktu sekolah dulu. Kan jadi repot. Buat KTP kok ya sesusah ini, kayak ngelamar kerja, mesti bawa ijazah," ujarnya. 

Dikatakannya juga bahwa selain untuk tanda pengenal, pembuatan KTP anaknya tersebut juga untuk Pemilihan Umum 2024. ’’Anak saya sudah dewasa, sudah bisa nyoblos," jelasnya. 

Namun karena gagal membuat KTP, anaknya kini tak memiliki dokumen pengenal serta dikhawatirkan tak dapat memberikan suaranya pada Pemilu 2024. ’’Kami bingung jika harus ke Semarang untuk mencari ijazah atau rapor. Tentu akan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit,” ungkap pria yang berprofesi sebagai pedagang es dugan ini. 

Lain halnya dengan FD yang diakui orang tuanya, dokumen sekolahnya masih tersimpan. Meskipun hingga saat ini anaknya belum kembali mencoba membuat KTP tersebut. (mel/rif/c1/rim)

 

Tag
Share