METRO - Dugaan perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum kepala dinas berinisial F sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro. Pasalnya, berkas perkara tahap II dari penyidik Kepolisian Resor (Polres) Kota Metro telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) kejari.
Kepala Seksi Intelijen Kejara Metro Debi Resta Yudha mengatakan penyerahan tersangka berinisial F yang merupakan seorang pejabat di Kota Metro bersama barang bukti tindak pidana penipuan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB tanggal 24 Januari 2024 ke Kejari Metro.
’’Iya benar, tersangka bersama barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan Metro sekitar pukul 09.00. Barang buktinya berupa surat dokumen, tapi itu nanti akan kita buka saat di persidangan,” katanya.
Kasi Intel tersebut juga mengatakan, akan dilakukan penahanan terhadap F di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro sampai 20 hari kedepan.
BACA JUGA:Jalinbar Rusak Butuh Perhatian
“Tersangka F telah dilakukan penahanan sampai 20 hari mulai dari tanggal 24 Januari 2024, sampai 13 Februari 2024 mendatang di Lapas kelas IIA Kota Metro,” pungkasnya.
Dikatakannya, pihaknya pun telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) di Bulan Mei 2023 lalu. Dan ditanggal 24 Januari 2024, hasil penyidikan dinyatakan lengkap.
“SPDP itu sudah kita terima di Mei 2023. Begini, perkara itu prosesnya cukup panjang. Karena dari proses penyelidikan dan penyidikan dari pihak Polisi pun mengumpulkan bukti-bukti. Nah, baru di 16 Januari 2024, perkara tersebut pun dinyatakan P21,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai ada atau tidaknya berkas surat perjanjian antara pelapor dan terlapor yang menjadi barang bukti, ia menyatakan itu akan dibuka saat di persidangan.
BACA JUGA:KTM Andalkan Brad Binder Rebut Juara Dunia MotoGP 2024
“Kita akan buka semuanya di persidangan. Persidangan itu juga terbuka untuk umum, silahkan nanti bisa melihatnya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk jadwal persidangan, pihaknya akan segera melimpahkan perkara tersebut.
’’Untuk persidangan secepatnya kita limpahkan ya perkara ini. Ditunggu saja,” tukasnya. (rur/c1/abd)