BANDARLAMPUNG- Jaksa penuntut umum Tri Buana Mardasari menuntut Bripda Fajar Wicaksono dan Bripda Chandra Setiawan dengan tuntutan berbeda.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 23 Januari 2024 jaksa penuntut umum menjelaskan bila perbuatan keduanya yang mencuri mobil Honda Brio milik M. Rizal Setiawan pada 20 Agustus 2023 di Mall Boemi Kedaton (MBK) telah terbukti memenuhi unsur pasal 363 KUHP tentang Pencurian sebagaimana dalam dakwaan jaksa.
Bripda Chandra Setiawan dituntut penjara lebih ringan dibandingkan dengan Bripda Fajar Wicaksono yakni penjara selama 1 tahun 6 bulan. "Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Chandra Setiawan dengan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurang terdakwa selama berada dalam masa tahanan," kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Sementara Bripda Fajar Wicaksono dituntut penjara 1 tahun 10 bulan. Dalam pertimbangan jaksa, hal yang meringankan dari kedua terdakwa yakni sudah ada perdamaian dengan korban. Kemudian sudah saling memaafkan dan sudah mengembalikan kerugian barang bukti kepada korban.
BACA JUGA:Malam Imlek, Hotel Santika Premiere Lampung Tawarkan Luminous Dinner
"Terdakwa juga kooperatif dan mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit selama masa persidangan," ungkap jaksa. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan Bripda Candra Setiawan dan Bripda Fajar Wicaksono sudah membuat resah masyarakat. Dalam sidang tersebut, majelis hakim akan melanjutkan sidang pada pekan dengan dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa.
Diketahui, keduanya terlibat pencurian mobil Honda Brio di parkiran MBK pada 20 Agustus 2023 lalu. Di mana berawal pada bulan Juli 2023 terdakwa Fajar dihubungi oleh Adel (DPO) yang memberitahu jika dirinya sedang meminjam mobil Honda Brio milik korban bernama M. Rizal Tengku Triawan.
"Terdakwa ini mengajak Adel untuk bertemu di daerah Waydadi, Sukarame, dan setelah bertemu dengan Adel yang membawa satu unit mobil Honda Brio, terdakwa menghubungi tukang kunci duplikat untuk datang menduplikat kunci mobil Honda Brio yang di bawa oleh Adel," kata jaksa Tri Buana Mardasari di persidangan.
Jaksa mengatakan, tujuan terdakwa menduplikat kunci mobil itu yakni niatnya memang untuk mencuri mobil tersebut. Di mana, setelah selesai menduplikat kunci mobil itu, terdakwa juga memasang GPS di bawah jok mobil tersebut. Setelah selesai terdakwa menduplikat kunci mobil dan memasang GPS, Adel ini kembali membawa mobil milik korban tersebut.
BACA JUGA:Bantuan Pangan dari Pemerintah Pusat Bakal Disalurkan ke Bandar Lampung
Jaksa mengungkapkan, selang beberapa waktu atau tepatnya pada hari Minggu (20/8) lalu, Bripda Candra Setiawan yang juga tersangka dalam kasus ini menghubungi terdakwa untuk menagih hutang. "Setelah dihubungi oleh Candra, terdakwa ini menghubungi Hendri (DPO) dan dia mengajak Hendri untuk melakukan pencurian mobil korban yang sebelumnya oleh terdakwa sudah dipasang GPS dan kunci mobilnya sudah diduplikat," ungkapnya.
Jaksa melanjutkan, setelah dicek melalui GPS, mobil milik korban tersebut berada di Bandarlampung. Tak lama, Bripda Candra Setiawan datang ke kosan terdakwa dengan maksud untuk menagih hutang kepada terdakwa yakni sebesar Rp 100 juta.
"Candra ini meminta kepada terdakwa untuk membayar hutang dengan cara dicicil kalau memang belum ada semuanya. Namun saat itu terdakwa belum memiliki uang untuk membayar hutang kepada Candra," tuturnya. Karena belum memiliki uang, terdakwa justru mengajak Bripda Candra untuk mengambil mobil korban.
"Terdakwa ini menyampaikan kepada Candra kalau mobil milik korban tersebut berhasil diambil, mobil tersebut akan diberikan kepada Candra untuk membayar hutang dan mobil tersebut dihargai Rp 50 juta," kata jaksa. Atas ajakan terdakwa itu, kata jaksa, Bripda Candra menyetujuinya. Setelah itu, mereka kemudian melakukan aksinya mengambil mobil milik korban di Mal Boemi Kedaton.(nca)