GUNUNGSUGIH - Tekab 308 Polsek Seputihraman berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) pada Kamis (18/1). Dua di antaranya masih pelajar.
Kapolsek Seputihraman Iptu Admar membenarkan penangkapan tersebut. ’’Ya benar, tiga tersangka telah kami tangkap. Dua tersangka di antaranya masih pelajar,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat (19/1).
Ketiganya kata Iptu Admar, merupakan warga Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur. Kapolsek Iptu Admar mengatakan, para pelaku inisial YM (23) tercatat sebagai residivis dalam kasus yang sama. Serta dua tersangka lain FS (18) dan HS (16) tersebut masih pelajar. Ketiganya ditangkap atas laporan korban Setiawan (24) warga Kampung Ramaklandungan, Kecamatan Seputihraman, Lampung Tengah (Lamteng).
BACA JUGA:Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus Amankan Residivis Spesialis Curat
Admar menjelaskan, kejadian berawal saat korban sedang duduk di atas sepeda motornya menunggu rekannya di pinggir jalan raya Kampung Ratnachaton, Seputihraman, Lamteng, pada Rabu sore (10/1) sekitar pukul 17.00 WIB. “Korban saat itu hendak menghubungi rekannya, sehingga ia menepi di pinggir jalan,” ujarnya.
Tiba tiba sambung kapolsek, datang tiga tersangka dengan mengendarai satu unit motor merk Genio warna biru warna hitam tanpa plat mendatangi korban. Tanpa basa-basi, salah satu tersangka langsung turun dan mencoba mengambil kunci motor korban, namun korban sempat melawan untuk mempertahankan kuncinya.
“Karena korban melawan, kemudian tersangka mengancam korban dengan berkata ‘Kalau ngelawan saya tujah kamu’,” kata kapolsek menirukan perkataan tersangka. Kemudian, korban berteriak meminta tolong kepada warga sekitar, lalu tersangka berupaya kabur dan sempat mengambil paksa satu unit HP korban merk Vivo Y16 warna hitam dan kabur ke arah Kotagajah.
BACA JUGA:Bahas soal Tambang Pasir Laut di Pekon Sukarame, Kecamatan Pesisir Selatan Gelar Musyawarah Bersama
Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Seputihraman. Setelah melakukan penyelidikan berbekal laporan korban, akhirnya ketiga pelaku curas berhasil ditangkap oleh Polsek Seputihraman, pada Kamis (17/1) di wilayah Batanghari Nuban.
Petugas pun turut mengamankan barang bukti berupa satu unit HP milik korban dan satu unit motor yang digunakan para pelaku saat melakukan aksinya. Kini, ketiga tersangka berikut barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolsek Seputihraman guna pengembangan lebih lanjut. “Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tandasnya. (rls/ful/c1/nca)