Diduga Langgar Aturan Kampanye, Oknum Caleg Lampura Cueki Bawaslu

Kamis 18 Jan 2024 - 20:48 WIB
Reporter : Fahrozi Irsan Toni
Editor : Agung Budiarto

KOTABUMI - Oknum calon legislatif (caleg) Kabupaten Lampung Utara berinisial RA yang diduga melakukan pelanggaran kampanye kembali tidak memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. 

RA merupakan caleg Partai Buruh yang bertarung untuk memperebutkan kursi DPRD Lampura dari dapil 1. Dia diduga menggunakan fasilitas ibadah sebagai tempat kampanyenya beberapa waktu lalu, yang dianggap pelanggaran besar oleh pihak panwaslu.

RA pun kembali mangkir dari panggilan ketiga Bawaslu terkait kasus pelanggaran kampanye yang dilakukan di tempat ibadah beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Yusril Ihza Mahendre Tegaskan Upaya Pemakzulan Jokowi Tidak Akan Berhasil

’’Kemarin, beliau (RA) kembali tidak datang di panggilan ketiga tanpa ada keterangan,” ujar anggota Bawaslu Lampura Divisi Penanganan Pelanggaran Dedi Suardi saat dikonfirmasi, Kamis (18/1).

Setelah tiga kali mangkir dari panggilan, ia mengatakan pihaknya akan memintai keterangan parpol dan KPU setempat. 

“Rencananya, nanti kita lanjut akan memintai keterangan KPU dan Parpol untuk pelengkapan data-data,” ungkapnya, seraya mengatakan pihaknya akan melakukan pembahasan bersama Gakkumdu Lampura. 

BACA JUGA:Kuota 6.969 CJH, Lunas Bipih Baru 48

“Lalu kita akan melakukan pembahasan bersama Gakumdu, untuk menentukan sudah memenuhi unsur atau belum,” imbuhnya. 

Kemudian, ia juga mengatakan, pihak kepolisian akan melakukan Lidik dalam kasus tersebut. 

“Untuk selanjutnya, pihak kepolisian yang melakukan lidik je depannya nanti,” timpalnya lagi.

Saat ditanyai kelanjutan dari kasus ini, pihaknya menunggu hasil dari klarifikasi KPU dan Parpol. 

“Nanti, kita akan tunggu hasil dari klarifikasi KPU Lampura dan parpol yang bersangkutan,” lanjutnya.

“Selain itu, oknum RA dapat dibatalkan sebagai peserta pemilu 2024” tegasnya. 

“Tergantung hasil dari persidangan, kalau sidang memutus bersalah, otomatis yang bersangkutan batal (sebagai peserta pemilu),” pungkasnya. 

Kategori :