Dua Wanita di Bandarlampung Cekcok Diduga karena Asmara

Selasa 16 Jan 2024 - 21:46 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Syaiful Mahrum

BANDARLAMPUNG - PRS (29), seorang wanita warga Kecamatan Tanjungsenang, Bandarlampung, diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung karena melakukan penganiayaan terhadap P (26), seorang wanita warga Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung. Penganiayaan dilakukan PRS di Jalan HOS. Cokro Aminoto, Kelurahan Enggal, Kecamatan Enggal, Bandarlampung, Minggu (8/10/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung Iptu Gustomi Dendi mengatakan PRS diamankan tanpa perlawanan di dalam kamar salah satu hotel di Bandarlampung, Minggu (14/1) sekitar pukul 15.30 WIB. ’’Penganiayaan terjadi karena persoalan asmara,’’ katanya. 

BACA JUGA:Awal Tahun, DPRD Lampung Gelar Dua Rapat Paripurna

Kronologis penganiayaan, kata Gustomi, bermula ketika korban P janjian bertemu diduga dengan pacar pelaku PRS di Jalan HOS Cokro Aminoto. “Setelah bertemu, pelaku dan korban cekcok diduga karena salah paham. Pelaku membela pacarnya, karena si pacarnya diduga memiliki utang-piutang dengan korban. Pelaku ini salah paham menduga mereka ada hubungan. Cemburu,” kata Gustomi.

Pelaku PRS, kata Gustomi, mendorong dan menganiaya korban P dengan kedua tangan. “PRS mendorong korban di bagian dadanya menggunakan kedua tangan hingga korban mengalami sesak nafas hingga memar di bagian dada dan wajahnya. Tidak terima, korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Bandarlampung dengan Nomor LP/B/1448/2023/SPKT/Polresta Bandarlampung/Polda Lampung. Menerima laporan, kita lakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku,’’ ungkapnya.

BACA JUGA:Catatan KPU, Lampung Barat Ditinggalkan 1.106 Pemilih

Ditanya apakah antara korban dengan pelaku saling kenal, Gustomi menyatakan saling kenal. “Awalnya, pelaku tidak mengaku saling kenal. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, korban dengan pelaku saling kenal. Pelaku menganiaya korban karena korban berpacaran dengan pacarnya. Ya, bisa dikatakan persoalan asmara,” ucapnya.

 Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Gustami, PRS dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. (gie/c1/ful)

Kategori :