KPU Terima Pendaftaran Gibran Rakabuming Berbuntut Pajang

Senin 15 Jan 2024 - 20:40 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

“Agenda utama sidang ketiga adalah mendengarkan Saksi Ahli yang dihadirkan DKPP atas permintaan Pengadu,” katanya.

Dia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.

Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.

“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.

“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya. (disway/c1/abd) 

 

Artikel ini sudah tayang di Disway.id dengan judul:

https://disway.id/read/755436/buntut-terima-pendaftaran-gibran-rakabuming-raka-anggota-kpu-terancam-dugaan-pelanggaran-kode-etik

 

Kategori :