Pensiun Maret 2024, Siapa Pengganti Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah?

Minggu 14 Jan 2024 - 21:34 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Abdul Karim

BANDARLAMPUNG - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung yang juga Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah akan mencapai batas usia pensiun (BUP) pada Maret 2024. Sementara berdasarkan peraturan yang ada, masa jabatan Pj. Bupati maksimal satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun dengan orang yang sama ataupun berbeda.

Adi Erlansyah sendiri dilantik Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjadi Pj. Bupati Pringsewu pada Minggu, 22 Mei 2022, di Balai Keratun kompleks kantor Gubernur Lampung. Itu setelah Bupati Sujadi dan Wakil Bupati Fauzi berakhir masa jabatannya pada 22 Mei 2022. 

Gubernur Lampung kemudian mengukuhkan kembali Adi Erlansyah menjadi Pj. Bupati Pringsewu tahun kedua pada Senin, 22 Mei 2023, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati satu tahun ke depan. Pada perpanjangan Adi sebagai Pj Bupati Pringsewu ini hanya bisa dijabatnya selama 10 bulan.

BACA JUGA:Waspada Kasus Ganjal Mesin ATM!

Itu karena mulai 1 Maret 2024, Adi memasuki BUP. Sedangkan, masa jabatan Pj. Bupati Pringsewu sampai 22 Mei 2024.

Terkait hal itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setprov Lampung Qudrotul Ikhwan mengatakan bahwa Pemprov Lampung akan mengusulkan Pj. Bupati Pringsewu pengganti Adi Erlansyah yang akan memasuki masa pensiun.

“Ya, Februari nanti dari pemprov mengusulkan. Sambil kita menunggu surat dari pusat. Biasanya kan mereka (Kemendagri, Red) punya data bahwa Pak Adi Erlansyah pensiun per Maret. Jadi mereka minta diusulkan pejabatnya,” ujar Qudrotul.

Dilanjutkannya, Pj Bupati tetap harus ada sampai akhir 2024 ini, sampai didapat bupati dan wakil bupati definitif hasil pemilihan serentak 2024. ’’Ya, kita menunggu dan juga proaktif terkait ini,” ucapnya.

BACA JUGA:Walah, Tiga Oknum TNI-AD Tahu Motor yang Ditampung di Gudbalkir Pusziad Hasil Curian

Begitu juga disinggung terkait Pj Bupati Lampung Utara, Qudrotul pun menyampaikan pemprov akan membahas dan mengusulkan.  “Lampung Utara itu habis 25 Maret 2024. Itu masih bergeser sedikit atau bisa berbarengan,” ungkapnya.

’’Maka dari itu diupayakan satu bulan sebelum berakhir sudah kita usulkan supaya pusat ada kesempatan untuk membahasnya juga,” tuturnya. (pip/c1/rim)

Kategori :