Mbah Oman Dapat Ganti Rugi Rp222 Juta

Senin 08 Jan 2024 - 20:51 WIB
Reporter : Fahrozi Irsan Toni
Editor : Abdul Karim

KOTABUMI - Setelah lima tahun mencari keadilan, Oman Abdurohman atau akrab disapa Mbah Oman akhirnya terbukti tidak bersalah. Ia pun menerima ganti rugi sebesar Rp222 juta dari negara atas salah tangkap oleh anggota Polres Lampung Utara (Lampura) dengan tuduhan perampokan di Kotabumi.

Pemberian ganti rugi tersebut sesuai Putusan No. 1/Pimmd.Pra/2019/PN Kbu yang telah berkekuatan hukum tetap pada 2019 lalu. Itu setelah Mbah Oman diputus tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampura, pada 4 Juni 2018 lalu dan dinyatakan tidak terbukti atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Lampura. 

Putusan itu keluar setelah setahun sebelumnya, Mbah Oman ditangkap, disiksa, hingga ditembak kaki kirinya atas dugaan perampokan. Berdasarkan putusan tersebut, Mbah Oman mengajukan gugatan ganti kerugian dan dikabulkan oleh majelis hakim pada PN Kotabumi. 

BACA JUGA:Eks Kasatnarkoba Polres Lamsel Cs Masuk dalam Permufakatan Jahat

Sejak 2019, kuasa hukum Mbah Oman pun telah bersurat beberapa kali kepada Menteri Keuangan RI sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan putusan praperadilan yang telah dikabulkan.  Sementara, pemberian ganti rugi dari negara melalui Kepala KPPN Kotabumi kepada Mbah Oman berlangsung di kantor KPPN Kotabumi, Senin (8/1).  

Hal ini dibenarkan Kapolres Lampura AKBP Teddy Rachesna didampingi Kajari Kotabumi M. Farid Rumdana dan tim kuasa hukum kemarin.  "Sudah beberapa tahun berlalu dan belum ada kejelasan terkait ganti rugi kepada Mbah Oman, kita gerak cepat dengan memfasilitasi dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri dan Kepala KPPN Kotabumi terkait realisasi ganti rugi tersebut," ujarnya.

Teddy mengatakan pihaknya mewakili negara telah melaksanakan putusan praperadilan tersebut. ’’Kami mewakili negara atau pemerintah telah melaksanakan putusan praperadilan itu terkait ganti rugi," ungkapnya. 

BACA JUGA:Rekrutmen CASN 2024 Segera Dibuka

Menurutnya, ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya untuk mendapatkan legitimasi hukum.  "Ini salah satu bentuk keseriusan kami untuk mendapatkan legitimasi hukum sesuai arahan bijak Bapak Kapolda Lampung.  Artinya, kepastian hukum itu bukan hanya kepada masyarakat, tetapi kepada penegak hukum juga," ujarnya. 

Pihaknya juga mengungkapkan akan berkomitmen dalam menciptakan keadilan bagi masyarakat. "Kita konsisten untuk melaksanakan komitmen sehingga rasa keadilan dapat dirasai oleh seluruh masyarakat," pungkasnya.

Di sela-sela penyerahan, Mbah Oman pun mengucapkan terimakasih banyak kepada aparatur negara kepolisian. ’’Terima kasih untuk Bapak Kapolda Lampung dan Kapolres Lampura serta LBH yang telah bantu saya. Alhamdulillah, terima kasih banyak," pungkasnya. (ozy/c1/rim)

 

Kategori :