Pelaku Cabuli Korban di Kebun Karet

MASUK SEL TAHANAN: Abi (20)Pemuda pengangguran ini, diamankan anggota Unit PPA Satreskrim Polres Lampura, lantaran mencabuli anak di bawah umur. -Foto IST -

KOTABUMI - Pemuda pengangguran yang memperkosa pacarnya saat berada di tengah perkebunan karet milik salah seorang warga diringkus Polres Lampung Utara (Lampura). 

Pelaku diketahui bernama Aby (20) warga Kotabumi, Lampura tersebut tega mencabuli pancaranya berinisial ANS (16) di salah satu gubuk yang berada di tengah kebun karet. 

Peristiwa kelam itu, ketika korban dijemput pelaku dari rumahnya dengan tujuan hendak makan di luar rumah.

Keduanya berangkat dengan mengendarai sepeda motor. Lalu korban sempat dibelikan makanan di sebuah kedai yang berada di Kotabumi. 

Setelah membeli makanan, pelaku tidak menghantarkan korban ke rumahnya.

Namun, pelaku dengan sengaja membawa korban di sebuah gubuk kebun karet milik warga berada di Kecamatan Kotabumi Utara. 

Di lokasi tersebut, korban dipaksa melayani nafsu bejat pelaku sebanyak satu kali, pada Sabtu (22/2) malam, sekitar pukul 20.30 WIB.

"Awalnya dia saya ajak beli sate, terus saya ajak ke kebun karet. Di situ saya paksa untuk melakukan hubungan seksual," jelasnya.

Pelaku juga mengakui perbuatan bejatnya tersebut, dengan berdalih khilaf dan terbawa hawa nafsu melihat tubuh korban. 

Sementara Kanit PPA Polres Lampura, Ipda Darwis mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Atas perbuat bejatnya tersebut, korban mengalami trauma dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua, yang kemudian melapor ke Polres Lampura. 

"Pelaku kita terapkan pasal 81 dan 82 tentang UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara" pungkasnya.(ozy/nca)

 

 

Tag
Share