PRINGSEWU – Selama kurun 2023, ada 896 janda baru di Kabupaten Pringsewu. Hal ini berdasarkan putusan cerai yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama (PA) Pringsewu. Rinciannya, 726 gugat cerai dan 170 cerai talak.
’’Istri yang menggugat cerai suami lebih banyak dibandingkan suami yang menalak istrinya,” kata Panitera Muda Hukum PA Pringsewu Taufik Hidayat kepada Radar Tanggamus (grup Radar Lampung) belum lama ini.
Taufik menjelaskan, angka perceraian di Kabupaten Pringsewu pada tahun 2023 mengalami peningkatan tetapi tidak signifikan. Pada tahun 2022, angka perceraian hanya 889 perkara.
BACA JUGA:Aturan Baru, Tiket Masuk Taman Kehati Mesuji Naik Harga
“Penyebab utama terjadinya perceraian selama tahun 2023 adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus,” terangnya.
Taufik melanjutkan, perceraian juga banyak terjadi pada pasangan suami istri yang baru menikah. “Walaupun tidak banyak, tetapi ada perkaranya,” ucapnya.
Menurut Taufik, perceraian yang terjadi pada pasangan suami istri dapat berimbas pada tumbuh kembang anak yang seharusnya mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tua.
“Tidak hanya pada mental anak saja, tetapi juga pendidikan, kasih sayang bahkan ekonominya,” ungkapnya.
BACA JUGA:Stok Aman, PMI Metro Tetap Cari Darah
Taufik menyatakan, pihaknya sangat selektif dalam mengeluarkan sebuah putusan cerai. Artinya, tidak semua gugatan cerai diterima.
“Karena ada proses tahapan yang dilakukan dengan melaksanakan mediasi bagi pasangan yang akan mengajukan cerai. Bahkan kita pernah melakukan 96 mediasi dan berhasil mencegah perceraian,” tandasnya. (rnn/c1/fik)