MESUJI, RADAR LAMPUNG - Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyediakan layanan call center bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kepala Dinas PPPA Mesuji Sripuji Hasibuan mengatakan layanan call center yang ada di dinasnya telah disebar. Namun sayangnya, penyebaran call center ini tidak menggandeng media massa.
’’Jadi bagi masyarakat yang mengalami ataupun melihat orang terdekat mengalami kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa segera lapor lewat call center kami," ujarnya, Sabtu (28/10).
Dirinya menyebut, baik korban maupun saksi bisa menghubungi layanan pelaporan UPTD PPA 0812 7185 7372.
Selain itu, jika saat ini pihaknya sedang gencar melakukan sosialisasi maupun edukasi terkait bahayanya kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Mesuji.
Termasuk sosialisasi layanan pengadukan UPTD PPA kepada masyarakat.
"Untuk call center di Dinas PPPA Mesuji sendiri telah kita sebar di 105 desa dan 7 Kecamatan yang ada di Kabupaten Mesuji," ungkapnya.
Maka dari itu, ia menuturkan jika nomor layanan pengaduan bukan hanya ada di UPTD PPA Mesuji melainkan ada di desa juga.
"Call center itu juga telah kami sosialisasi baik secara konvensional maupun digital penyebaran pamflet," imbuhnya.
Ditambahkan Sripuji, bagi pelapor yang ingin membuat pengaduan di call center UPTD PPA Mesuji diharapakan dapat mencantumkan identitas yang jelas.
Serta menjelaskan kronologis kejadian yang sebenarnya.
"Dalam meminta keterangan pelapor, kami akan merahasiakan identitas dari pelapor dan melindunginya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Sripuji mengungkapkan bahwa pelapor juga bisa dilakukan lewat Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang tersebar hampir di seluruh desa di Mesuji.
Serta relawan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) yang telah dibentuk di setiap desa yang ada di Kabupaten Mesuji.
"Jadi baik PATBM maupun SAPA sendiri merupakan sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak," jelasnya. (muk/c1/abd)