BANDARLAMPUNG - Dìnas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandarlampung menyebut izin perusahaan stockpile batu bara saat ini kewenangannya berada pada Kementerian ESDM, bukan di pemkot.
Hal itu diungkapkan Kepala DPMPTSP Bandarlampung Muhtadi A. Temenggung. ’’Tidak ada di kami (izinnya). Sejak tahun 2017, pemerintah daerah tidak diperbolehkan lagi mengeluarkan izin perdagangan batu bara. Lalu diterbitkan UU Cipta Kerja dengan turunan PP Nomor 5 tahun 2021 tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko," katanya, Kamis (4/1).
Menurutnya, stokpile sendiri tidak memiliki izin khusus. Meski demikian perusahaan harus memikirkan dampak yang masuk ke dalam aturan tata ruang pemukiman warga, dimana hal itu menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH) apabila lingkungan sudah ada yang terdampak.
BACA JUGA:Gantikan Achmad Rifai, Salman Alfarisi Jabat Wakil Ketua PN Tanjungkarang
Sedangkan Kepala DLH Bandarlampung Husna seakan menghindar ketika akan dimintai keterangan hasil dari tinjauannya ke PT SME dan GML sejak beberapa waktu lalu, dan tidak merespon panggilan telepon wartawan ini.
Sedangkan Anggota Komisi III DPRD Kota Bandarlampung Yuhadi menyebut tindakan Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana yang mengancam akan menutup stokpile batubara sudah benar. "Tindakan wali kota sudah benar dan tegas, itu meminta para perusahaan pindah, tinggal kita lihat pengawasanya nanti bagaimana," kata Yuhadi.
Menurutnya, keberadaan perusahaan batubara tersebut juga tidak memberikan dampak positif untuk pemerintah setempat. "Ngapain ada di sini hanya untuk nyumbang debu, polusi dan penyakit. PAD (pendapatan asli daerah) juga nggak ada," ucapnya.
BACA JUGA:Polda Lampung Catat Kecelakaan Meningkat 15 Persen Selama Operasi Lilin
Dirinyapun menyebut Kadis DLH Bandarlampung sedang berjaga pada perusahaan-perusahaan barubara. "Kadis DLH infonya kan sudah turun, dan habis ini kepolisian juga bakal turun," singkatnya.
Keberadaan stockpile (tempat penumpukan sementara) batu bara di wilayah Kecamatan Panjang, Bandarlampung, sudah sangat meresahkan warga sekitar. Terutama yang tinggal di daerah Kelurahan Ketapangkuala, kecamatan setempat.
Salah seorang warga yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa keberadaan stockpile tersebut tidak lagi dapat ditoleransi. Sebab hampir setiap hari, warga dibuat susah karena harus membersihkan debu-debu batu bara yang mengotori rumah.
BACA JUGA:Ribut dengan Paman Pacar, Pemuda Ditusuk di SPBU Antasari
’’Wah, sampai masuk dalam rumah Mas. Sudah enggak ngerti lagi saya,” katanya saat ditemui Radar Lampung tidak jauh dari kediamannya, Selasa (2/1).
Debu-debu tersebut dikatakannya sering melebihi batas ketika mengotori rumah-rumah warga. Di rumahnya sendiri, debu-debu dari tempat penampungan sementara baru bara tak hanya mengotori atap. Tetapi juga dinding, lantai dalam rumah, dan semua benda yang ada di sekitar rumah, termasuk tanaman.
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana tetap meminta perusahaan batu bara yang melakukan pencemaran udara untuk pindah. ’’Enggak ada toleransi untuk pencemaran udara, nanti kita lihat lagi ke sana," singkatnya. (mel/c1/nca)