Beli Gas Elpiji Pakai KTP, 30.923.110 NIK Telah Terdaftar

Rabu 03 Jan 2024 - 19:45 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Rizky Panchanov

JAKARTA - Pembelian elpiji 3 kilogram (kg) sudah dibatasi per 1 Januari 2024. Pembatasan dimaksudkan agar pembelian elpiji untuk masyarakat miskin ini hanya boleh dilakukan bagi konsumen terdaftar lewat merchant apps PT Pertamina (Persero) atau pakai KTP terdaftar. Dan hingga 1 Januari 2024, total konsumen yang sudah terdaftar mencapai 30.923.110 nomor induk kependudukan (NIK).   

Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji menjelaskan proses pembelian elpiji 3 kg saat ini diwajibkan melalui verifikasi data telah berjalan lancar.

Pemerintah diharapkan memiliki data yang lebih jelas profil siapa yang membeli tabung gas subsidi tersebut nantinya. “Sekarang kalau saya lihat kan jalannya sudah lancar ya, saya terus mengawasi,” kata Tutuka saat ditemui wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa 2 Januari 2024.

BACA JUGA: Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Sudah Tunjuk Plh. Kadisnaker

Tutuka melanjutkan, pembelian elpiji 3 Kg bisa dilakukan setelah masyarakat pendaftar di aplikasi merchant Pertamina untuk verifikasi data penerima manfaat.

“Dia yang beli harus terdaftar, kalau kemarin yang tidak terdaftar masih bisa dilayani sekarang tidak dilayani. Jadi daftar dulu,” kata Tutuka. Tutuka mengklaim pembelian elpiji 3 Kg dengan KTP ini, sejauh ini tidak ada keluhan diterima kementerian.

“Kita sebenarnya membantu masyarakat yang berhak, kalau sudah diambil yang lain laundry, oleh apa yang nggak berhak dia malah nggak dapat itu,” ujarnya.

Diketahui, pendaftaran penerima manfaat elpiji 3 Kg telah dilakukan melalui merchant app Pertamina, termasuk di pangkalan atau subpenyalur elpiji 3 kg hingga 27 Desember 2023. Pembelian tabung gas subsidi itu berlaku per 1 Januari 2024. 

BACA JUGA:Dihantam Covid-19 dan Tsunami, Pariwisata Pulau Sebesi Merana

Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia meminta pemerintah membuka ruang evaluasi berkala seiring dengan kebijakan beli gas elpiji 3 kg wajib daftar mulai 2024 ini.

Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal berpendapat pendataan lewat KTP sebagai syarat akses tabung gas subsidi itu relatif dinamis. Selain itu, kata Faisal, akses untuk pendataan juga terbatas. 

“Pemerintah harus buka ruang untuk evaluasi dari verifikasi data KTP, karena di lapangan itu kondisinya masih bisa berubah dari yang sudah didaftar verifikasi KTP karena banyak penduduk yang sukar didata,” kata Faisal.

Di sisi lain, pemerintah perlu meningkatkan keandalan penyaluran atau distribusi dari tabung subsidi tersebut di tengah masyarakat. “Kalau ada laporan yang belum terdaftar verifikasi KTP ini juga perlu tetap diakomodasi seadainya memang mereka layak dari sisi tingkat ekonomi mereka,” tandasnya. (disway/c1/nca)

 

Artikel ini telah tayang di disway.id dengan judul LPG 3 Kg Hanya Boleh Dibeli Pakai KTP Terdaftar per 1 Januari 2024, ESDM Catat 30.023.110 NIK

Kategori :