Menkeu Sebut 3 Daerah di Lampung Beredar Rokok Ilegal

Minggu 26 Oct 2025 - 20:34 WIB
Reporter : Yuda Pranata
Editor : Yuda Pranata

Diberitakan sebelumnya, Rokok ilegal kian marak di Lampung. Peredarannya semakin jadi. Bahkan, orang tua hingga remaja bebas membelinya di warung-warung kelontongan. 

Upaya stakeholder terkait, utamanya Bea Cukai, tampaknya tak digubris oleh pedagang atau pemasoknya. Entah apa penyebabnya.

Meski diklaim selalu dilakukan penindakan dengan penyitaan, rokok-rokok ini tetap saja ada di pasaran sampai warung retail. 

Buktinya hingga Selasa (12/8), tetap ditemukan rokok ilegal beredar bebas di warung-warung kaki lima. 

Artinya yang dilakukan oleh Bea Cukai tidak berefek terhadap peredaran rokok ilegal di Lampung alias tumpul. 

Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) mengklaim berkomitmen penuh memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Lampung.

Ilman Najib, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, mengatakan langkah yang dilakukan melalui berbagai strategi. Termasuk melalui operasi pasar, patroli darat, dan pemanfaatan teknologi untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Lampung.

’’Bea Cukai senantiasa berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal melalui berbagai langkah strategis dan sinergi dengan instansi terkait," ujar Ilham, Minggu (10/8).

’’Pengawasan dilakukan secara intensif melalui operasi pasar, patroli darat, serta pemanfaatan teknologi informasi dan intelijen," sambungnya.

Kata Ilham, sepanjang tahun terakhir, Bea Cukai telah melakukan sejumlah penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Penindakan ini tidak hanya bertujuan menekan kerugian negara, tetapi juga melindungi industri hasil tembakau yang legal dan masyarakat dari konsumsi produk yang tidak terjamin keamanannya.

’’Selain itu, kami terus meningkatkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pedagang dan konsumen, agar lebih memahami ciri-ciri rokok ilegal dan dampak negatif dari peredarannya," tuturnya.

Provinsi Lampung digempur rokok ilegal. Keberadaannya bahkan mudah sekali didapat di warung-warung kelontongan alias bebas edar.

Ada beberapa daerah sampel di Lampung yang sudah disusupi rokok ilegal. Di antaranya Bandarlampung, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, dan Pesawaran. 

Rokok ilegal ini ada berbagai jenis. Ada yang tidak ditempeli pita cukai. Ada juga yang ditempeli pita cukai, tetapi tidak sesuai dengan semestinya. 

Informasi dihimpun Radar Lampung Media Group (RLMG), proses pendistribusian rokok ilegal ini dari agen ke retail hingga warung kelontongan. 

Awalnya, ada pihak yang bisa dibilang sales mendatangi warung-warung untuk menjual rokok tersebut. Selanjutnya, hubungan antara warung dan sales itu melalui ponsel jika stok habis. 

Tags :
Kategori :

Terkait