Korupsi Dana BUMDes, Eks Kades Divonis 42 Bulan Penjara

Jumat 24 Oct 2025 - 20:24 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Yuda Pranata

BANDARLAMPUNG – Mantan Kepala Desa (Kades) Margabatin, Kabupaten Lampung Timur, Mugo Harsono akhirnya menerima vonis hukum dalam perkara penyelewengan dana badan usaha milik desa (BUMDes) yang terjadi pada tahun anggaran 2018 dan 2019. 

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara atas perbuatan yang dinilai menghambat pembangunan desa dan merugikan negara ratusan juta rupiah.

Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin Hakim Ketua Firman Khadafi, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum karena menyalahgunakan kewenangan saat menjabat sebagai kepala desa pada periode 2014–2019.

BACA JUGA:Realisasi Investasi Lampung Capai 120 Persen

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 tahun 6 bulan,” tegas Firman Khadafi sembari membacakan amar putusan di ruang sidang utama.

Selain hukuman badan, Mugo juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia pun diwajibkan mengganti kerugian negara senilai Rp399 juta.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Mugo diketahui menggunakan dana penyertaan modal BUMDes tahun 2018 tidak sesuai peruntukan. 

Ia juga menarik dana pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa tahun 2019, namun realisasinya tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Alokasi anggaran yang sejatinya bertujuan meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat desa, justru diduga dinikmati terdakwa untuk kepentingan pribadi. Perbuatan itu membuat kerugian negara mencapai Rp399.000.000 berdasarkan hasil perhitungan auditor.

Aksi penyalahgunaan wewenang tersebut terungkap dalam audit mendalam setelah pergantian kepemimpinan desa dan laporan warga yang mempertanyakan perkembangan BUMDes.

Usai mendengarkan putusan, Mugo terlihat berdiskusi dengan penasihat hukumnya di kursi terdakwa. Baik pihak penasihat hukum maupun jaksa menyatakan pikir-pikir selama satu pekan untuk menentukan langkah hukum lanjutan, apakah menerima atau mengajukan banding. (leo/c1/yud)

 

Tags :
Kategori :

Terkait