Tarif Jasa Bandara Dipotong 50% saat Nataru

Kamis 23 Oct 2025 - 21:10 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

JAKARTA - PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) memangkas tarif jasa bandara hingga 50 persen dalam rangka mendukung kelancaran mobilitas masyarakat pada periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Dampaknya, harga tiket pesawat akan kena diskon.

 

Kebijakan ini sejalan dengan Surat Menteri Perhubungan Nomor PR/303/1/8/MHB/2025 tentang Pengenaan Potongan Harga Tarif Jasa Kebandarudaraan Periode Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.

 

Potongan sebesar 50 persen berlaku untuk tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau passenger service charge (PSC) di 37 bandara yang dikelola InJourney Airports. 

 

Potongan ini diberikan untuk penerbangan niaga berjadwal dalam negeri serta penerbangan tambahan (extra-flight) dengan pembelian tiket mulai 22 Oktober 2025 dan jadwal keberangkatan pada 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

 

Direktur Utama InJourney Airports Mohammad R. Pahlevi menjelaskan, potongan tarif bandara tersebut akan berdampak langsung terhadap harga tiket pesawat karena PJP2U merupakan komponen biaya yang disertakan dalam harga tiket.

 

"Tarif PJP2U merupakan tarif atas pelayanan di bandara yang dititipkan dalam tiket pesawat. Karena itu, potongan harga sebesar 50 persen terhadap tarif PJP2U akan memengaruhi nominal harga tiket pesawat," ujar Pahlevi, Kamis (22/10/2025.

 

Pahlevi menyebutkan kebijakan ini merupakan bentuk nyata komitmen InJourney Airports untuk mendukung mobilitas masyarakat sekaligus membantu menekan harga tiket selama periode libur akhir tahun.

 

"Kebijakan ini menjadi langkah nyata kami dalam mendukung mobilitas masyarakat dan berkontribusi pada upaya menurunkan harga tiket pesawat pada periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026," tambahnya.

Tags :
Kategori :

Terkait