SPPG di Lampung Tak Kantongi Sertifikat

Senin 13 Oct 2025 - 20:23 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Yuda Pranata

Kendati program MBG digadang-gadang sebagai terobosan besar untuk menekan angka stunting dan gizi buruk, pelaksanaannya di daerah justru diwarnai ketidaksiapan administratif dan lemahnya pengawasan mutu.

Dalam surat edaran Kemenkes, ditegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi. Bagi SPPG yang telah beroperasi sebelum terbitnya SE dan belum memiliki SLHS, diberikan waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat. Sedangkan SPPG yang dibentuk setelah terbitnya SE, harus memiliki SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan sebagai SPPG.

"Selain aspek gizi, keamanan pangan menjadi faktor penting untuk diperhatikan. Makanan harus aman dikonsumsi dan harus dilakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi kontaminasi di sepanjang rantai pangan olahan siap saji," ujar Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Penanggulangan Penyakit, Kemenkes, Murti Utami dalam SE yang ditandatangani pada 1 Oktober 2025 tersebut. (pip/c1/yud)

 

Tags :
Kategori :

Terkait