BLAMBANGANUMPU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Waykanan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025, Rabu (2/10), di aula KPU setempat.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Way Kanan, Hairul Pasya, didampingi seluruh komisioner. Hadir dalam pleno tersebut perwakilan Bawaslu Way Kanan, Polres Way Kanan, Kodim 0427 Way Kanan, serta Dinas Dukcapil Kabupaten Way Kanan.
Pleno terbuka ini dilaksanakan merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen KPU menjaga akurasi dan validitas daftar pemilih secara periodik, berkesinambungan, serta terbuka.
Ketua KPU Way Kanan Hairul Pasya menegaskan pentingnya pemutakhiran data pemilih yang akurat dan transparan. “Kegiatan ini merupakan upaya menjaga integritas daftar pemilih yang menjadi komponen penting dalam penyelenggaraan pemilu demokratis dan berkualitas. Pleno terbuka juga menjadi forum akuntabilitas publik agar proses pemutakhiran dapat diawasi semua pihak,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses berkelanjutan PDPB diharapkan dapat menjadi fondasi kuat menuju Pemilu dan Pilkada serentak yang inklusif, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Way Kanan, M. Nufi Yusuf, memaparkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan III 2025. Poin-poin yang disampaikan antara lain:
Pemilih aktif termutakhir, berdasarkan masukan masyarakat, data Disdukcapil, laporan partai politik, dan pencermatan KPU.
Pemilih baru, yakni warga yang memenuhi syarat (17 tahun atau sudah menikah).
Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), seperti karena meninggal dunia, pindah domisili, berstatus TNI/Polri aktif, atau sebab lain.
Perubahan data, mencakup perbaikan biodata pemilih yang telah diverifikasi.
Berdasarkan rekapitulasi, tercatat jumlah pemilih di Way Kanan mencapai 355.170 orang, dengan rincian 180.868 pemilih laki-laki dan 174.302 pemilih perempuan yang tersebar di 15 kecamatan dan 227 kelurahan/kampung.
Dalam pleno, Bawaslu Way Kanan memberikan rekomendasi agar data pemilih TMS, khususnya kategori meninggal dunia tanpa surat keterangan dan pemilih pindah domisili, tetap diverifikasi berlapis guna memastikan akurasi daftar pemilih. (sah/c1/abd)
Kategori :