MENGGALA - Polsek Banjaragung berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di sebuah gubuk di Kampung Agungdalam.
Pelaku yakni J (39) alias Gerandong, warga Kampung Agungjaya, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 9 Februari 2025 sekitar pukul 04.30 WIB.
Saat itu korban dan tiga rekannya sedang beristirahat di dalam gubuk yang ada di lahan semangka di Kampung Agungdalam, Kecamatan Banjarmargo.
Pagi harinya korban dan rekannya kaget empat unit handphone milik mereka sudah hilang dari tempat mereka istirahat.
Sadar jadi korban pencurian mereka langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banjaragung. Berdasarkan laporan tersebut polisi bergerak. Akhirnya setelah buron hampir delapan bulan pelaku berhasil diciduk.
Pelaku ditangkap ditangkap aparat kepolisian pada hari Jumat, 26 September 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah makan yang ada di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kecamatan Menggala.
"Benar sudah kami amankan tanpa perlawanan. Pelaku mengaku sudah menjual barang bukti ke wilayah Palembang, Sumatera Selatan," kata Kapolsek Banjaragung AKP Irwansyah.
Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Banjaragung dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti empat buah kotak handphone milik para korban. (*)