Pemkot Bandar Lampung Klarifikasi Hibah Rp60 Miliar untuk Gedung Kejati

Senin 29 Sep 2025 - 21:23 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Agung Budiarto

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung memberikan klarifikasi terkait kontroversi bantuan hibah pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung senilai Rp60 miliar. 

Bantuan ini menuai sorotan karena dinilai sebagian masyarakat lebih tepat dialokasikan untuk kebutuhan mendesak warga, seperti perbaikan jalan dan drainase.

Dalam konferensi pers, Senin (29/9/2025), Plt Kepala Baperida Kota Bandarlampung Dini Purnamawaty, didampingi Asisten Bidang Pemerintahan Wilson Faisol dan Plt Kepala BKAD Zaki Irawan, menegaskan bahwa hibah tersebut sesuai aturan perundangan.

Menurut Dini, pemberian hibah kepada instansi vertikal diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang memungkinkan pemerintah daerah memberikan dukungan kepada lembaga pusat di daerah.

“Pemerintah daerah tidak hanya bertanggung jawab pada penyelenggaraan pemerintahan daerah, tetapi juga mendukung kelancaran tugas instansi vertikal. Mereka adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat dengan peran penting dalam program nasional, pelayanan publik, hingga pengawasan,” jelasnya.

Dini menambahkan, hibah untuk Kejati bukan satu-satunya program bantuan Pemkot. Sebelumnya, Pemkot juga menyalurkan hibah untuk UIN Raden Intan dalam pembangunan rumah sakit pendidikan guna mendukung Fakultas Kedokteran 2025–2027. Selain itu, ada rencana pembangunan Gedung Kantor Dandim dan pemasangan lift di Kantor Pengadilan Negeri pada 2026.

“Dengan adanya bantuan ini, kami berharap instansi vertikal bisa lebih optimal dalam menjalankan tugasnya. Pada akhirnya, masyarakat juga yang mendapatkan manfaat melalui pelayanan publik yang lebih baik,” tambah Dini.

Meski begitu, kritik publik tetap mencuat karena dana hibah dinilai besar, sementara sejumlah ruas jalan dan drainase di kota masih perlu perbaikan. Menjawab hal ini, Dini menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur perkotaan tetap menjadi prioritas.

“Panjang jalan di Kota Bandarlampung mencapai 478,024 km dengan 407 ruas jalan utama serta 6.604 ruas jalan lingkungan sepanjang 1.162,056 km. Semua pembangunan tetap dianggarkan sesuai skala prioritas. Jadi, hibah tidak serta-merta mengorbankan hak dasar warga,” ujarnya.

Terkait isu kewajiban Pemkot kepada pihak ketiga sebesar Rp210 miliar yang disebut-sebut masih menjadi beban, Dini memastikan kewajiban itu sudah dilunasi pada pertengahan 2025, seiring meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pelunasan kewajiban ini menunjukkan kondisi keuangan kota semakin sehat, sehingga ruang fiskal memungkinkan untuk mendukung instansi vertikal,” katanya.

Menutup keterangannya, Dini menyampaikan apresiasi atas masukan publik. “Kritik masyarakat menjadi motivasi bagi Pemkot untuk lebih transparan dan hati-hati dalam mengambil kebijakan anggaran. Kami berharap ini menjadi pemicu untuk terus membangun Bandarlampung lebih baik lagi,” pungkasnya. (mel/c1/abd) 

 

Kategori :