Pelaku Pembobolan Rumah di Lamsel Sempat Lecehkan Korban

Minggu 28 Sep 2025 - 16:46 WIB
Reporter : Handika
Editor : Rizky Panchanov

"Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan," tandas Kapolsek.(*) 

Kategori :