Kejati Lampung Kembali Periksa Mantan Bupati Pesawaran Terkait Kasus Dugaan Korupsi SPAM Rp8 Miliar

Selasa 09 Sep 2025 - 20:14 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Agung Budiarto

BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8 miliar di Kabupaten Pesawaran. Meski begitu, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung pada Selasa (9/9) kembali memeriksa mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona. Pemeriksaan berlangsung di gedung Kejati Lampung, Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, Telukbetung Selatan, Bandarlampung.

Ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap Dendi. Sebelumnya, ia dipanggil pada Kamis (4/9). 

’’Benar, hari ini (kemarin, Red) penyidik kembali meminta keterangan dari saudara Dendi Ramadhona terkait kasus dugaan korupsi SPAM Pesawaran,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Ricky Ramadhan.

Kasus ini berkaitan dengan proyek penyediaan air minum di Pesawaran yang berlangsung saat Dendi masih menjabat sebagai bupati. Hingga sore hari sekitar pukul 16.30 WIB, Dendi yang juga suami dari Bupati Pesawaran saat ini, Nanda Indira Bastian, masih menjalani pemeriksaan dan belum keluar dari ruang penyidik.

Sebelumnya, Kejati Lampung juga memeriksa mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya, mengatakan Dendi diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 di Kabupaten Pesawaran.

’’Pemeriksaan dilakukan bersama belasan saksi lainnya yang turut dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Armen, Jumat (5/9/2025).

Saat ditanya mengenai kaitan kasus ini dengan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Armen belum memberikan keterangan lebih detail. Ia menegaskan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum naik ke tahap penyidikan.

Sementara itu, Dendi Ramadhona yang keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 23.50 WIB mengaku telah memberikan keterangan sesuai kapasitasnya sebagai kepala daerah pada tahun 2022.

“Ya, tadi dimintai keterangan soal regulasi dan kewenangan saya saat menjabat. Termasuk terkait permasalahan dalam proyek SPAM yang dikelola Dinas PUPR,” jelasnya.

Namun, saat ditanya lebih jauh mengenai jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, Dendi mengaku tidak mengingat secara pasti.

Kasus dugaan penyimpangan DAK Pesawaran tahun 2022 ini masih terus didalami penyidik Kejati Lampung dengan memeriksa sejumlah pihak terkait. (leo/c1/abd) 

Kategori :