JAKARTA - DPR mengambil langkah strategis untuk mempercepat pembahasan RUU Hak Cipta dengan memindahkan rancangan undang-undang ini dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang tercatat di Badan Legislasi (Baleg) DPR ke Komisi XIII DPR.
Langkah ini dilakukan agar pembahasan bisa lebih cepat dan melibatkan pihak-pihak terkait secara intensif.
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menjelaskan, meski RUU Hak Cipta dipindahkan, para pengusul asli tetap dilibatkan. Di antara pengusul yang ikut serta adalah musisi terkenal Indonesia, seperti Melly Goeslaw, Once Mekel, dan Ahmad Dhani. Nanti, pembahasan RUU ini akan didampingi musisi lain yang menjadi bagian dari tim perumus.
“Jadi kita cabut dulu di Prolegnas, dipindahkan ke Komisi XIII dari Teh Melly, tapi Teh Melly tetap sebagai pengusul,” ujar Willy dalam rapat konsultasi di kompleks parlemen, Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara pada Rabu (27/8/2025).
Selain itu, Willy meminta agar organisasi musisi, yaitu Vibrasi Suara Indonesia (VISI), Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), masing-masing mengirim tiga perwakilan untuk masuk ke tim perumus RUU Hak Cipta.
Dalam rapat itu, hadir beberapa musisi yang mewakili organisasi masing-masing, termasuk Ariel Noah, Bunga Citra Lestari, dan Judika dari VISI, Piyu Padi dan Ari Bias dari AKSI, serta Marcell Siahaan mewakili LMKN. Nantinya, para perwakilan ini akan diminta menghadiri rapat secara intensif di DPR.
Willy menegaskan, DPR telah menyiapkan anatomi permasalahan RUU poin per poin agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Di sini kita tidak cari badut, tetapi kita cari enak, semua pihak enak,” katanya, menekankan pentingnya UU yang adil bagi semua pihak.
Dengan langkah ini, DPR berharap pembahasan RUU Hak Cipta bisa lebih cepat dan komprehensif, melibatkan musisi serta organisasi terkait, sehingga hasilnya akan lebih berpihak pada pelaku industri kreatif di Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan kebijakan royalti dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) tidak boleh membebani masyarakat, termasuk pemilik kafe maupun penyelenggara acara pernikahan.
Puan menekankan, aturan yang disusun harus memberikan kepastian hukum tanpa merugikan pihak mana pun. “Aturan nantinya harus bisa melindungi semua pihak, baik pelaku industri musik maupun pengguna karya, agar tercipta ekosistem musik yang sehat,” ujarnya di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Ia juga menambahkan, sistem distribusi royalti harus akuntabel serta melibatkan semua pemangku kepentingan. Dengan demikian, kebijakan tersebut dapat diterima secara adil oleh seluruh pihak yang terkait.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pembahasan revisi UU Hak Cipta ditargetkan rampung dalam dua bulan ke depan setelah melalui rapat konsultasi terkait polemik royalti di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Ya, Revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta atau RUU Hak Cipta tampaknya masih jauh dari kata terealisasi.
Pasalnya, hingga saat ini DPR tak kunjung melakukan pembahasan untuk merevisi RUU yang menjadi pangkal persoalan polemik royalti lagu tersebut.