Setoran Pajak dari Ekonomi Digital Capai Rp31,06 T

Rabu 27 Aug 2025 - 20:39 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

“Kontribusi pajak dari sektor ekonomi digital menunjukkan tren positif, baik dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak fintech, maupun pajak SIPP, sehingga tidak hanya memperkuat ruang fiskal, tetapi juga menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital,” tutur Rosmauli. (beritastu.com/c1)

 

Tags :
Kategori :

Terkait